Masriadi, Masriadi (2023) Transaksi NFT (Non-Fungible Token) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Tesis, Pascasarjana.
Text
1. SURAT PERNYATAAN TESIS.pdf Download (282kB) |
|
Text
cover AWAL edit new.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (37kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (500kB) |
|
Text
5. Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (281kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (255kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (361kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (45kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (207kB) |
|
Text
LAMPIRAN DAFTAR TERJEMAH dan RIWAYAT HIDUP.pdf Download (128kB) |
ABSTRAK
Islam tidak melarang penggunaan teknologi dan justru mendorong umat manusia untuk terus berinovasi dalam batasan-batasan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks muamalah (hubungan ekonomi), segala sesuatu dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. NFT adalah suatu terobosan dalam teknologi blockchain yang mana NFT dapat menjadi alternatif bagi para creator maupun seniman untuk menambah penghasilan dan ada juga para kolektor untuk tujuan investasi, serta pengguna lain dengan tujuan trading jangka pendek. Akan tetapi, terdapat permasalahan terkait dengan fakta bahwa NFT diperjualbelikan menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) dan tidak dapat dibeli langsung dengan mata uang lokal seperti rupiah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana transaksi NFT dan bagaimana transaksi NFT dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif atau penelitan Pustaka, yakni dengan mengkaji dan menelaah bahan literatur yang dijadikan subjek atau bahan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti sebagaimana permasalahan yang dipaparkan pada latar belakang masalah. Hasil dari penelitian ini adalah NFT merupakan aset digital yang dapat diperjualbelikan di pasar NFT dengan menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat tukarnya. Salah satu keunikan NFT adalah memiliki token atau nomor seri yang unik yang menunjukkan kepemilikan aset digital tersebut. Selain itu, NFT dapat mewakili berbagai jenis aset digital, seperti karya seni, musik, video game, dan lain sebagainya, yang biasanya sulit untuk dipatenkan atau diproteksi hak ciptanya secara tradisional. Adapun berdasarkan perspektif hukum ekonomi Islam, Transaksi NFT dianggap haram karena penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat tukarnya, karena pada cryptocurrency mengandung unsur gharar dan maysir, serta pada NFT itu sendiri terdapat spekulasi & dapat berpotensi terjadinya penipuan maupun manipulasi harga. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya rukun dan syarat jual beli secara sempurna. Di samping itu dalam ajaran Islam, menghindari mudharat (bahaya) lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 09 Aug 2023 00:25 |
Last Modified: | 09 Aug 2023 23:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24719 |
Actions (login required)
View Item |