Noraina, Noraina (2023) Persepsi Kepala KUA di Kabupaten Banjar Tentang Hukum Pernikahan yang Tidak Diakui Oleh Pasangan yang Telah Menikah Sirri. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (109kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (15kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (258kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (359kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (88kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (388kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (19kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (134kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Menurut hukum Islam, pernikahan adalah sah apabila rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi. Namun, terdapat beberapa pasangan yang datang ke Kantor Urusan Agama untuk mendaftar pernikahan yang tanpa sepengetahuan Pegawai Pencatat Nikah pasangan tersebut telah melangsungkan pernikahan secara sirri, yang artinya pernikahan sirri sengaja tidak diakui dan sengaja disembunyikan oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini mereka lakukan agar bisa mendaftar pernikahan layaknya pasangan yang belum melangsungkan pernikahan. Sehingga untuk mengupas hal ini maka perlulah penelitian untuk mengetahui bagaimana persepsi Kepala KUA selaku pejabat negara dan penghulu terhadap hukum atas pernikahan yang tidak diakui oleh pasangan yang telah menikah sirri serta mengetahui alasan atau dasar hukum Kepala KUA atas persepsi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah 5 informan yaitu Kepala KUA di Kabupaten Banjar. Penelitian ini dilakukan dengan cara Penulis langsung menemui informan untuk mengumpulkan data yang diperlukan, dalam penelitian ini Penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian data diolah dengan teknik editing, deskripsi, matriks, dan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala KUA di Kabupaten Banjar memiliki perbedaan persepsi tentang hukum pernikahan yang tidak diakui oleh pasangan yang telah menikah sirri. Kepala KUA Karang Intan, Gambut dan Tatah Makmur mengatakan bahwa hukum pernikahan yang tidak diakui adalah sah. Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Sungai Tabuk mengatakan bahwa hukum pernikahan yang tidak diakui adalah jatuh talak satu, dan Kepala KUA Kecamatan Astambul tidak berani mengatakan dan berpendapat bahwa hukum pernikahan yang tidak diakui masih sah atau dijatuhi talak. Namun menurut penulis Hukum pernikahan yang tidak diakui oleh pasangan yang telah menikah sirri adalah sah, karena hal tersebut bukan didasari dengan niat mentalak melainkan untuk mencatatkan pernikahan sirri tersebut agar sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 09 Aug 2023 00:13 |
Last Modified: | 09 Aug 2023 00:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24724 |
Actions (login required)
View Item |