EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 Tentang Cryptocurrency Sebagai Mata Uang dan Aset Digital Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Sodiki, Muhammad (2023) Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 Tentang Cryptocurrency Sebagai Mata Uang dan Aset Digital Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (167kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (928kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (229kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (390kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (672kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (584kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (391kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (184kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (209kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada tanggal 9 sampai 11 November 2021 di Jakarta memberikan 3 ketentuan hukum; 1) Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan BI No. 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah; 2)Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar (perjudian) dan tidak memenuhi syarat sil'ah (komoditi); 3) Cryptocurrency sebagai komoditi/aset memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta tidak mengandung gharar, dharar, dan qimar, hukumnya sah untuk diperjualbelikan. Dari ketentutan tersebut masih terdapat kerancuan karena belum ada kategorisasi yang jelas dan menggeneralisir terhadap seluruh kripto. Kenyataannya, kripto memiliki jenis yang sangat beragam dengan kegunaan dan teknologi yang juga sangat berbeda antara satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa se-indonesia ke-7 tahun 2021 tentang cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan aset digital perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, kemudian di analisis secara deduktif untuk menganalisa Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang ke VII tentang cryptocurrency sebagai mata uang dan asset digital perspektif hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan putusan ijtima’ ulama tentang penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dan aset digital hukum nya haram sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah karena mengandung unsur Gharar, Dharar, Qimar, tidak memenuhi syarat Sil’ah, sedangkan putusan pembolehan cryptocurrency sebagai komoditi/asset yang memenuhi syarat sil'ah dan memiliki underlying asset tidak sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah karena pada dasarnya hingga penelitian ini dibuat cryptocurrency belum ada yang memenuhi syarat sil’ah dan tidak memiliki underlying asset.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Yulianti Herma
Date Deposited: 09 Aug 2023 05:24
Last Modified: 09 Aug 2023 05:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24749

Actions (login required)

View Item View Item