Soporudin, Agus (2009) Keberadaan Saksi Ketika Pengucapan Talak Menurut Ulama Jumhur dan Syiah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (516kB) | Preview |
ABSTRAK
Agus Soporudin, 2009, Keberadaan Saksi Ketika Pengucapan Talak Menurut Ulama Jumhur dan Syiah, Skripsi, Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.Hum, (II) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H. Skripsi ini berjudul Keberadaan Saksi Ketika Pengucapan Talak Menurut Ulama Jumhur dan Syi’ah adalah penelitian perpustakaan yang bersifat literir. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai keberadaan saksi ketika terjadinya talak menurut ulama jumhur dan syi’ah, bagaimana pendapat ulama jumhur dan syi’ah terhadap keberadaan saksi ketika talak dan dasar hukum yang diambil dalam pendapat mereka. Adapun cara yang ditempuh untuk mengumpulkan data yang diperlukan ialah dengan mempelajari, menelaah dan mengkaji terhadap subjek dan objek penelitian dengan teknik survey kepustakaan dan studi literatur yang diolah dengan teknik editing, klasifikasi dan interpretasi yang selanjutnya dianalisis secara komparartif, sehingga dapat tersusun secara sistematis sesuai dengan prosedur penelitian. Dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat antara ulama jumhur dan ulama syi’ah mengenai keberadaan saksi ketika terjadinya talak. Ulama jumhur dari kalangan salaf dan khalaf tidak mewajibkan keberadaan saksi dalam talak seperti Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menghukumkannya sunnah. Sedangkan ulama syiah mewajibkan hadirnya saksi dalam talak, dan sebagian sahabat dan tabi’in juga ada yang berpandangan wajibnya kehadiran saksi pada saat talak seperti Atha’, ibnu Sirin, Imam Sayuti, dan ulama syiah. Jadi, bagi ulama jumhur yang tidak mewajibkan hadirnya saksi ketika talak berpendapat bahwa talak adalah hak suami. Dan kalau talak terjadi harus dengan saksi, maka hak suami itu tergantung kepada saksi padahal talak adalah hak suami yang diberikan oleh Allah Swt. Namun bagi ulama syi’ah yang mewajibkan hadirnya saksi ketika talak berpendapat bahwa Al Qur’an sudah jelas menjelaskan dalam Q.S. Ath-Thalak ayat 2 kewajiban saksi dalam talak dengan keyakinan bahwa terdapat amr (perintah) dalam ayat tersebut. Ulama syi’ah juga beranggapan bahwa dengan wajibnya kehadiran saksi dalam talak akan mempersulit terjadinya perceraian, karena perceraian merupakan perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah Swt.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:16 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2476 |
Actions (login required)
View Item |