Rizali, Ahmad (2022) Hukum “Membandan” Menurut Pendapat Ulama Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (671kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (724kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (760kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (747kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (547kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Kata Kunci: Pendapat Ulama, Membandan. Skripsi ini mengangkat permasalahan pendapat ulama kota Banjarmasin tentang Hukum Membandan menurut ulama kota Banjarmasin, yaitu dilatarbelakangi oleh sebagian masyarakat yang melakukan praktik membandan karena ada suatu kejanggalan dalam praktik tersebut mengakibatkan adanya salah satu yang dirugikan dan terzhalimi. Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama kota Banjarmasin tentang hukum “membandan” selain itu juga untuk mengetahui alas an dan dasar dari pendapat ulama tentang hukum “membandan”. Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Penelitian ini berlokasikan kota Banjarmasin. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap lima orang ulama yang tercatat di Kementrian Agama di Kota Banjarmasin yang telah memenuhi kriteria Penelitian. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing dan katagorisasi. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Hasil Penelitian ini terdapat tiga variasi pendapat tentang hukum “Membandan” menurut ulama Kota Banjarmasin. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum “Membandan” boleh dan tidak boleh, informan beranggapan bahwa tergantung situasi dilapangan jika lebih besar maslahatnya untuk kehidupan keluarga dan diri sendiri maka boleh, tetapi jika lebih besar mudaratny maka tidak boleh. Pendapat kedua menyatakn hukum “Membandan” tidak boleh, informan beranggapan bahwa itu termasuk dalam katagori penyiksaan terhadap binatang, cari jalan yang lebih baik lagi untuk mencukupi kebutuhan hidup tanpa harus ada yang dikorbankan serta merasa terzhalimi, sesama mahkluk harus saling menyayangi , semua mahkluk harus merasakan kasih sayang , bukan sebaliknya merasa kesakitan dan penderitaan. Pendapat ketiga menyatakan makruh lebih condong kepada membolehkan, informan beranggapan bahwa melihat dari hukum asal boleh, tetapi hanya saja caranya saja yang kurang baik dan sesuai, berkaitan dengan hewan yang digunakan baik itu secara pandang manusia itu adanya terdapat hal yang kurang baik, pelaku tidak memiliki tanggung jawab atas anak-anak ikan tersebut, karena binatang tidak termasuk hukum mukallaf.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 25 Sep 2023 00:47 |
Last Modified: | 25 Sep 2023 00:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24944 |
Actions (login required)
View Item |