EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor dalam Perspektif Fikih Muamalah dan Undang–Undang RI. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pasar Pagi Minggu Banjarmasin)

Nurkholish, Ahmad (2023) Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor dalam Perspektif Fikih Muamalah dan Undang–Undang RI. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pasar Pagi Minggu Banjarmasin). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (180kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (139kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (343kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (455kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (86kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (140kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (205kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli yang dimana para penjual atau pengecer tidak memperhatikan betul-betul terkait kualitas barang. Salah satu pedagang pakaian bekas menjual pakaian yang robek dan tak layak pakai, tetapi tetap di perjual belikan. Dan apabila barang tersebut sudah dibeli oleh pembeli ada sebagian penjual yang menerapkan sistem barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi. Metode yang digunakan ialah metode penelitian empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam hal pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh pertama, praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Pagi Minggu Banjarmasin terdapat 2 varian praktik yaitu pedagang membolehkan menukar pakaian yang sudah dibeli dan pedagang tidak membolehkan menukar pakaian yang sudah dibeli. Kedua, praktik jual beli pakaian bekas impor di Pasar Pagi Minggu Banjarmasin dalam perspektif fikih muamalah yang dilakukan 1 orang penjual tidak sesuai menurut Islam yang mana praktik tersebut termasuk ke dalam unsur khiyâr aib. Sedangkan dalam UU RI. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang termuat dalam Pasal 8 Ayat (1 dan 2) mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, pada Pasal 4 Ayat (1, 2, dan 8) terkait hak konsumen, dan di dalam Pasal 7 Ayat (e dan f) tentang kewajiban pelaku usaha. Transaksi yang dilaksanakan oleh penjual dan pembeli pakaian bekas Impor di Pasar Pagi Minggu Banjarmasin sudah memenuhi sesuai dengan Peraturan Undang-Undang RI. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 27 Oct 2023 01:48
Last Modified: 27 Oct 2023 01:48
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25177

Actions (login required)

View Item View Item