EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin

Saputra, Muhammad Hapizh (2023) Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (400kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (267kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (768kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (522kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (279kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (495kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (268kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (498kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 merupakan peraturan yang bersifat otonom. Peraturan ini dibentuk dengan tujuan agar terwujudnya hak-hak bagi para penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin. Dalam implementasi pasal 35 ayat 1 dan 2 terdapat kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas sebanyak 2% pada BUMD dan 1% pada perusahaan swasta. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum empiris. Adapun sifat penelitan ini adalah kualitatif yaitu suatu proses penelitian dengan hasil dalam bentuk data deskriptif analitis. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitan sebagai berikut: Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin telah dilaksanakan dengan baik akan tetapi belum bisa dikatakan maksimal karena hal tersebut dibuktikan dengan tidak terpenuhinya kuota 2% tenaga kerja disabilitas pada BUMD sesuai pasal 35 ayat 1 PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 dan hanya beberapa perusahaan swasta saja yang melakukan penerimaan pekerja disabilitas. Serta terdapat faktor penghambat atau kendala dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin adalah faktor sarana atau fasilitas.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 01 Nov 2023 00:09
Last Modified: 01 Nov 2023 00:09
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25214

Actions (login required)

View Item View Item