EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Desa Hauwai Kabupaten Balangan

Ulfah, Nadia (2023) Implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Desa Hauwai Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (60kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (10kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (736kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (627kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (216kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (579kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (416kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Pada zaman modern sekarang ini, hampir seluruh masjid dan musala sudah menggunakan pengeras suara dalam penyampaian syiar keagamaan baik adzan, ceramah, dan lain-lain. Dalam prakteknya, sering kali penggunaan pengeras suara digunakan dengan asal-asalan seperti kerasnya volume pengeras suara ataupun takbiran yang dilakukan semalaman. Padahal, kegiatan yang menggunakan pengeras suara bisa saja mengganggu masyarakat sekitar apabila digunakan tidak dengan sebagaimana mestinya, terlebih di daerah yang mempunyai masyarakat non muslim di sekitarnya. Hal ini bisa menjadi salah satu masalah yang menimbulkan ketidakharmonisan antar masyarakat yang berbeda agama. Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala dikeluarkan dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Namun dalam kenyataannya pedoman ini sering kali diacuhkan dan tidak terimplementasikan dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Peneliti melakukan observasi dan wawancara dengan dua instansi yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan Halong, dan Kantor Desa Hauwai, serta 12 informan yang berada di Desa Hauwai, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala belum sepenuhnya berjalan dengan baik, terlihat dari beberapa masjid dan musala yang masih menggunakan pengeras suara luar untuk wirid, kegiatan keagamaan melebihi jam 11 malam dan lain-lain. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yaitu, kurangnya sosialisasi, ketersediaan sumber daya manusia, kurangnya anggaran dan kurangnya dukungan dari masyarakat. Kendala lainnya ialah tidak adanya penerapan sanksi bagi masjid dan musala yang tidak menjalankan pedoman tersebut

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 01 Nov 2023 00:15
Last Modified: 01 Nov 2023 00:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25216

Actions (login required)

View Item View Item