Rahman, Muhammad Gazali (2023) Persepsi Ulama Tentang Praktik Wali Muhakkam di Kecamatan Gambut. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (133kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (45kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (334kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (379kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (117kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (272kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (48kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (229kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik pernikahan yang menggunakan wali muhakkam yang di lakukan oleh Ulama di Kecamatan Gambut. Kebanyakan yang ingin menikah wali muhakkam kepada beliau adalah mereka yang berstatus duda ataupun janda yang tidak ada lagi wali nikahnya sehingga mereka lebih memilih menggunakan wali muhakkam dalam pernikahannya. Wali muhakkam ialah seseorang yang diangkat oleh kedua calon mempelai pengantin untuk bersedia sebagai wali dalam akad nikahnya Para calon suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik wali muhakkam di Kecamatan Gambut. Penelitian ini menggunakan jenis hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek pada penelitian ini sebanyak 4 orang ulama yang berada di Kecamatan Gambut diantaranya 2 ulama yang membolehkan dan 2 ulama yang tidak membolehkan wali muhakkam. Objek pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik wali muhakkam dan pendapat ulama tentang praktik wali muhakkam di Kecamatan Gambut Hasil penelitian ini penulis menemukan yaitu, praktik wali muhakkam: 1) sebelum akad nikah melakukan pengangkatan wali, 2) melakukan akad nikah, 3) saksi dari pihak wali muhakkam, 4) Setelah selesai akad nikah pasangan mendapatkan selembar kertas yang ditanda tangani oleh mereka berdua dan ulama yang menikahkan sebagai tanda bahwa mereka sudah menikah. Pendapat ulama tentang wali muhakkam: 1) pendapat pertama dijelaskan informan pertama dan kedua yang membolehkan wali muhakkam dengan alasan walinya tidak ada, apabila tidak dinikahkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, 2) Pendapat kedua di jelaskan informan ketiga dan keempat tidak membolehkan wali muhakkam karena tidak ada alasan apapun untuk menikah apabila tidak ada walinya tetap dengan wali hakim karena di setiap Kecamatan ada wali hakim. Dapat disimpulkan menikah dengan wali muhakkam tidak di anjurkan karena tidak sah secara hukum islam dan hukum positif dan menyulitkan bagi pasangan suami istri berurusan karena tidak adanya buku nikah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 02 Nov 2023 03:15 |
Last Modified: | 02 Nov 2023 03:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25264 |
Actions (login required)
View Item |