EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Jual Beli Pakaian Berbahan Serat Ganja (Studi Kasus pada Akun Instagram Triggerfinger_Hemp)

Junaidi, Muhammad (2023) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Jual Beli Pakaian Berbahan Serat Ganja (Studi Kasus pada Akun Instagram Triggerfinger_Hemp). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (141kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (120kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (438kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (549kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (115kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (563kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (190kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (209kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kegiatan muamalah yaitu jual beli pakaian yang berbahan dari serat ganja. Pakaian berbahan dari serat ganja ini sudah lama diperjualbelikan melalui e-commerce. Hal tersebut menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum jual beli pakaian tersebut, padahal ganja adalah benda yang dikenal sebagai salah satu dari jenis narkotika. Namun, yang digunakan dalam pembuatan pakaian yang diperjualbelikan adalah serat dari ganja. Berdasarkan uraian masalah tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian dengan meminta pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang jual beli pakaian berbahan serat ganja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap jual beli pakaian berbahan serat ganja serta mengenai dasar hukum dan alasan mereka dalam memberikan pendapat terkait jual beli yang dilakukan pada akun instagram Triggerfinger_Hemp. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu dengan turun langsung ke lapangan yang berlokasi di wilayah Kota Banjarmasin yakni di Kantor MUI Kota Banjarmasin. Teknik pengumplan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan melakukan wawancara terhadap 6 orang ulama yang terdaftar di MUI Kota Banjarmasin. Setelah data-data terkumpul peneliti melakukan analisis data berupa deskriptif kualitatif, yakni sebuah analisis yang melakukan penelaahan serta pengkajian secara mendalam mengeni pendapat ulama terhadap praktik jual beli pakaian berbahan serat ganja, serta menelaah mengenai alasan atau dasar hukum yang diambil ulama tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa terdapat terdapat beberapa pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang jual beli pakaian berbahan serat ganja yaitu 4 ulama menyatakan hukumnya boleh dan 1 ulama menyatakan tidak boleh, dan 1 ulama menyatakan boleh atau tidak boleh dengan dasar hukum pendapat yang membolehkan adalah Al-Qur‟an surah Al-Baqarah ayat 275 dan juga hadis Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, sedangkan dasar hukum dari pendapat yang tidak membolehkan dalah hadis riwayat Ahmad yang menyatakan bahwa apabila sesuatu barang itu haram dikonsumsi maka haram juga hasil penjualannya.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: FAHMI FAHMI FAHMI
Date Deposited: 04 Dec 2023 07:26
Last Modified: 04 Dec 2023 07:26
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25405

Actions (login required)

View Item View Item