Rohman, Miftah Nur (2023) Penggunaan Harta Tirkah untuk Kenduri Kematian Menurut Pendapat Ulama Nahdhatul Ulama dan Ulama Muhammadiyah di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
SURAT KEASLIAN TULISAN.pdf Download (70kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (231kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (864kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (905kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (405kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (784kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (233kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (420kB) |
|
Text
LAMPIRAN AKHIR.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Di Indonesia ada dikenal istilah kenduri kematian atau pada masyarakat Banjar lebih dikenal dengan nama mearwah atau mehaul. Kenduri kematian ini adalah suatu kegiatan membaca Surah Yasin dan doa bersama untuk si mayit yang biasanya diselenggarakan oleh keluarga yang ditinggal oleh si mayit. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah pemberian hadiah pahala kepada si mayit baik itu dari bacaan al-Qur’an dan doa ataupun dari pahala sedekah yaitu dengan memberikan makanan kepada para peserta kenduri kematian tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan ulama Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Banjarmasin tentang Hukum Penggunaan tirkah untuk kenduri kematian dan mengetahui metode istinbat ulama Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah tentang penggunaan harta tirkah untuk kenduri kematian. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan faktafakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung, yang mana penulis melaksanakan di Kota Banjarmasin dan mewacarai beberapa ulama Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah di kota Banjarmasin, Pendekatan penelitian ini ialah pendekatan kualitatif, Secara umum, Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah berbeda pendapat, pendapat dari Ulama Nahdhatul Ulama membolehkan penggunaan harta tirkah untuk kenduri kematian dengan beberapa syarat seperti seluruh ahli waris sepakat harta tersebut di gunakan untuk kegiatan tersebut sedangkan dari Ulama Muhammadiyah tidak mengamalkan karena tidak ada dalil yang shahih ataupun hasan yang memaparkan tentan permasalahan tersebut. Kemudian pada pada permasalahan apabila si mayit mewasiatkan untuk melaksanakan kenduri kematian maka baik Ulama dari Nahdhatul Ulama ataupun Muhammadiyah tidak membolehkan. Metode yang digunakan juga berbeda, ulama dari Nahdhatul Ulama menggunakan metode qouly sedangkan ulama Muhammadiyah menggunakan metode bayani dan burhani.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 27 Dec 2023 06:15 |
Last Modified: | 27 Dec 2023 06:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25485 |
Actions (login required)
View Item |