EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Yuridis Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan Dikaji dari Perspektif Pidana Islam

Khotimah, Khusnul (2023) Tinjauan Yuridis Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan Dikaji dari Perspektif Pidana Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (174kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (107kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (214kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (19kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (96kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (14kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (16kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Ketentuan Tindak Pidana Zina dalam perspektif hukum Islam dan KUHP Hubungan seksual antara pasangan muda-mudi tidak dikategorikan sebagai perbuatan zina dalam KUHP karena mereka tidak sedang dalam ikatan perkawinan yang sah. Sedangkan dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual diluar ikatan pernikahan yang sah dikategorikan sebagai perbuatan zina. Penelitian ini tujuannya untuk mengetahui dan memberikan wawasan tentang bagaimana Tinjauan Yuridis Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan, bagaimana Tinjauan pidana Islam tentang perzinahan, bagaimana tinjauan perspektif KUHP dan pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis yakni, sebuah penelitian yang mendeskripsikan, menyelidiki, menjelaskan, dan menganalisa suatu aturan hukum yang memiliki keterkaitan dengan Tinjauan Yuridis pasal 284 KUHP. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: pertama, Bahwa pasal 284 KUHP itu hanya pelaku persetubuhan yang sudah terikat perkawinan yang dapat sebagai pezina. Jika salah satu saja yang sudah terikat perkawinan, maka yang belum terikat perkawinan disebut sebagai peserta pezina saja, dalam KUHP yang di anggap sebagai tindak pidana zina apabila pelakunya orang yang dalam ikatan perkawinan dan termasuk jenis delik aduan absolut. dalam pasal 284 KUHP sanksi yang diberikan dengan kurungan penjara selama sembilan bulan. Kedua, dalam Hukum Pidana Islam perbuatan adalah hubungan bersenggama di luar pernikahan yang sah. Zina yang dilakukan oleh lajang dan perawan tetep di anggap sebagai tindak pidana, Dan mengenai pembuktian untuk tindak pidana perzinaan menurut hukum pidana Islam sendiri ada tiga macam, yaitu adanya saksi, pengakuan, dan qarinah (hamil). Ketiga. Sedangkan sanksi zina menurut hukum Islam adalah suatu perbuatan persetubuhan antara pria dan wanita diluar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan dengan bujangan atau gadis, maupun telah menikah dengan suka sama suka. Apabila persetubuhan dilakukan antara pria dan wanita yang sudah berkeluarga disebut dengan zina muhsan pelakunya di cambuk 100 kali kemudian di rajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, sedangkan yang belum pernah berkeluarga dinamakan dengan zina ghairu muhsan pelakunya di dera atau di cambuk 100 kali kemudian di asingkan selama satu tahun.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 10 Jan 2024 01:08
Last Modified: 10 Jan 2024 01:08
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25630

Actions (login required)

View Item View Item