EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Peminjaman Rumah yang Disewakan Menjadi Kamar Kost (Studi Kasus di Desa Hakurung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan)

Khairiyah, Khairiyah (2023) Praktik Peminjaman Rumah yang Disewakan Menjadi Kamar Kost (Studi Kasus di Desa Hakurung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (55kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (940kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (63kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (302kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (20kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (366kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (69kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (133kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Dalam menerima barang pinjaman hendaknya si peminjam menjaga barang pinjaman tersebut dengan sebaik mungkin sesuai dengan kesepakatan yang terjadi diantara kedua belah pihak, tapi nyatanya si peminjam menyalahgunakan barang pinjaman tersebut dan mengingkari perjanjian yang disepakati dengan menjadikan rumah yang dipinjam tersebut sebagai kamar kostan dengan menyewakannya kepada orang lain tanpa sepengatahuan pemilik rumah yang asli. Dalam hal ini terjadi ketidaksesuaian antara pihak si peminjam rumah dengan pihak yang meminjamkan rumah tersebut, dan tentu hal yang dilakukan bertentangan dengan syariat Islam. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam hal pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa praktik pinjam meminjam diperbolehkan dan tergolong kedalam jenis aqad mu’alaq dan termasuk jenis ariyah muqayyad. Adapun praktik sewa menyewa tidak sah karena segi syarat akad nya tidak terpenuhi dan syarat sewa menyewa nya pun yang menjadi objek kehalalan nya tidak terpenuhi. Dari segi perspektif hukum ekonomi syariah terkait praktik pinjam meminjam sudah sah karena prinsip muamalah nya sudah terpenuhi dan sewa menyewa tidak sah karena prinsip dari muamalah tidak terpenuhi. Adapun dari segi hukum positif bahwa pinjam meminjam yang terjadi sudah sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, dan pada sewa menyewa yang dilakukan tidak sah karena tidak sejalan dengan Undang-Undang dan melanggar Pasal 1744 KUH Perdata.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 12 Jan 2024 00:09
Last Modified: 12 Jan 2024 00:09
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25679

Actions (login required)

View Item View Item