EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Hukum Upah Mengantar Pesanan Go-Food Makanan Non Halal Oleh Driver Ojek Online Muslim

Safitri, Maulidita (2024) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Hukum Upah Mengantar Pesanan Go-Food Makanan Non Halal Oleh Driver Ojek Online Muslim. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (150kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (595kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (799kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (327kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (187kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (405kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh majunya perkembangan zaman yang membuat semakin majunya teknologi. Sehingga melahirkan begitu banyak kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya yaitu aplikasi Go-Jek yang memberikan begitu banyak layanan jasa yang bisa dengan mudah untuk diakses oleh penggunanya. Salah satu layanannya yaitu layanan Go-Food atau layanan pesan antar makanan. Masyarakat di Kota Banjarmasin sendiri tidak hanya terdiri dari muslim, akan tetapi terdiri dari berbagai agama. Hal itu membuat ada yang membuka atau menjalankan usaha warung makan non halal. Terdapat driver ojek online muslim yang mendapatkan pesanan Go-Food makanan non halal. Lalu memunculkan pertanyaan bagaimana hukum dari upah yang diperoleh oleh driver ojek online muslim yang mengantarkan makanan non halal tersebut. Untuk dapat menjawab hal tersebut, maka dilakukan penelitian mengenai pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap hukum upah mengantar pesanan Go-Food makanan non halal oleh driver ojek online muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian konseptual yang mana pendekatan ini beranjak dari pandangan, pendapat ataupun doktrin-doktrin dalam lingkup bidang hukum. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Banjarmasin. Adapun te knik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen. Sedangkan untuk teknik pengolahan data menggunakan teknik koleksi data, reduksi data, deskripsi data dan matriks. Untuk menganalisis data yaitu menggunakan deskriptif analisis. Adapun hasil temuan dari penelitian ini antara lain pertama, terdapat tiga variasi pendapat dari lima ulama Kota Banjarmasin, yaitu 1) Memperbolehkan dengan syarat, 2) Memperbolehkan namun lebih baik dihindari, 3) Tidak memperbolehkan. Kedua, dalil hukum yang digunakan oleh ulama Kota Banjarmasin yaitu 1) Memperbolehkan dengan syarat menggunakan dalil QS. AlMumtahanah/60: 8, HR. Ibnu Majah dan At- Tirmidzi tentang 10 golongan yang dilaknat kaena khamar, 2) Memperbolehkan namun lebih baik dihindari dengan syarat menggunakan dalil QS. Al-Mumtahanah/60: 8, QS. Al-Maidah/5:2, HR. Ibnu Majah dan At- Tirmidzi tentang 10 golongan yang dilaknat kaena khamar, 3) Tidak Memperbolehkan menggunakan dalil HR. Ibnu Majah dan At- Tirmidzi tentang 10 golongan yang dilaknat karena khamar, Hadist tentang syubhat.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 18 Jan 2024 06:31
Last Modified: 18 Jan 2024 06:31
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25815

Actions (login required)

View Item View Item