Amaral, Rahmita Laurensa (2024) Praktik Jual Beli Hewan Ternak Sapi Bunting (Studi Kasus di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupateng Tabalong). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (230kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (304kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (873kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (626kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (501kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (501kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (722kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (522kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (421kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi praktik jual beli hewan ternak sapi bunting di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong adalah dengan menjual sapi bunting atau indukan yang memilliki janin di dalam kandungannya dengan harga lebih tinggi daripada sapi yang tidak bunting. Adapun tujuan peneliti ingin mengetahui praktik jual beli hewan ternak sapi bunting dan perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang praktik jual beli sapi bunting. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, berupa penelitian lapangan (field research) yakni dengan pendekatan penelitian kasus atau studi kasus (case study) yakni data yang dikumpulkan berdasarkan hasil eksplorasi dari subjek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang berlokasi di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Kemudian, di analisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa praktik jual beli hewan ternak sapi bunting di Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan harga sapi indukan ditambah dengan harga anak sapi di dalam janin. Harga sapi bunting lebih tinggi daripada harga sapi normal (tidak bunting). Praktik tersebut dilakukan penjual untuk memperoleh keuntungan karena tidak perlu menunggu sampai janin dilahirkan dan ditemukan juga penjual menjual sapi buntingnya karena dalam keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan, pihak pembeli sapi bunting membeli sapi bunting untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi karena jika telah dilahirkan maka harga anak sapi lebih tinggi. Berdasarkan hal tersebut tinjauan hukum islam praktik jual beli hewan sapi bunting adalah jual beli hewan ternak yang dilarang karena belum terpenuhinya syarat objek yang diperjualbelikan (ma‟qud „alaih) yaitu anak sapi yang masih berada dalam janin induknya dan telah diberikan harga padahal belum terlihat objek tersebut sehingga hal tersebut termasuk jual beli gharar (tidak jelas). Namun, jual beli tersebut dapat ditolerasi jika alasan menjual atau membeli sapi bunting dengan janin yang telah ditentukan harganya tersebut dengan alasan darurat (dharuriyat) dengan beberapa pertimbangan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 22 Jan 2024 03:48 |
Last Modified: | 03 Feb 2024 22:22 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25877 |
Actions (login required)
View Item |