EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Praktik Penyematan Cincin Sebelum Pernikahan dalam Prosesi Lamaran

Maulana, M. Fajar (2024) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Praktik Penyematan Cincin Sebelum Pernikahan dalam Prosesi Lamaran. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (283kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (205kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (414kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (220kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (404kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (283kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (258kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya praktik penyematan cincin pada saat lamaran pada masyarakat Banjar. Hal tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama Kota Banjarmasin mengenai hukum penyematan cincin pada saat lamaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin dan dasar pendapatnya tentang praktik penyematan cincin sebelum pernikahan dalam prosesi lamaran. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian adalah pendapat dan dasar hukum ulama Kota Banjarmasin mengenai penyematan cincin pada saat lamaran. Pengumpulan data dilakukan dengan wawanacara. Data diolah dengan teknik editing dan matrikasi, serta dianalisis menggunakan teknik deksriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan empat ulama membolehkan praktik penyematan cincin sebagai tradisi masyarakat yang dilakukan oleh ibu calon laki-laki kepada calon perempuan. Adapun praktik penyematan cincin yang dilakukan oleh pasangan secara langsung tidak diperbolehkan. Sedangkan satu ulama tidak membolehkan praktik penyematan cincin sebelum pernikahan ketika tidak memiliki nilai maslahat, karena keabsahan pernikahan dan kekuatan hubungan pernikahan terletak dari rukun dan syarat pernikahan Dasar pendapat ulama Kota Banjarmasin adalah kaidah fikih “al-‘adah al-muhakkamah”. Ulama yang membolehkan penyematan cincin mendasarkan pada ketentuan adat yang tidak melanggar ketentuan syariat. Dasar pendapat lain ialah hadis Nabi SAW. tentang larangan menyentuh seseorang yang bukan mahram dan Q.S. an-Nur/24: 30-31. Sedangkan ulama yang tidak membolehkan mendasarkan kaidah tersebut pada tidak adanya manfaat penyematan cincin dan hakikat khitbah hanyalah melamar.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 26 Jan 2024 07:43
Last Modified: 26 Jan 2024 07:43
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26042

Actions (login required)

View Item View Item