EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Politik Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Putri, Rusmauliana (2024) Tinjauan Politik Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf

Download (303kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (288kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (561kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (705kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (460kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (725kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (195kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (428kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, dinilai sebagai putusan yang problematik dan mengancam prinsip demokrasi Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya ketidaksesuaian terhadap hukum dalam pengambilan putusan tersebut. Mulai dari perubahan yudisial MK yang tidak konsisten, ketidakjelasan kewenangan dan sistem MK dalam perubahan substansi undang-undang, kedudukan pemohon yang tidak memenuhi syarat, konflik kepentingan pribadi hingga pada cacat hukum secara formil. Padahal MK sebagai lembaga kehakiman memiliki fungsi utama diantaranya adalah sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Untuk mewujudkan fungsi tersebut maka MK diberi kewenangan untuk dapat melakukan uji materi peraturan perundang-undang terhadap UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara Indonesia, hal ini tercantum pada Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. MK adalah lembaga independen negara dan memiliki sifat putusan yang final dan mengikat. Sehingga dengan kekuasaan ini MK diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan memastikan bahwa tidak terjadi adanya penyimpangan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Untuk itulah penting bagi MK, untuk menjaga independensi, kredibilitas, konsistensi dan akuntabilitas terhadap setiap putusan yang dikeluarkan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode library research (kajian pustaka). Metode analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode content analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini adalah, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan peraturan yang problematik dan tidak responsif, hal ini disebabkan karena tindakan-tindakan yang dilakukan dalam proses peradilan hingga amar putusan dipengaruhi oleh kepentingan politik sehingga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penetapan putusan ini menjadi problema dalam masyarakat, karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada kekuasaan lembaga lain yang dapat merubah isi putusan tersebut. Problema pada putusan ini telah mencederai penerapan prinsip demokrasi di Indonesia, karena berasal dari produk politik hukum yang otoriter sehingga tidak memenuhi parameter penerapan demokrasi dalam negara Indonesia

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 29 Jan 2024 01:52
Last Modified: 29 Jan 2024 01:52
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26063

Actions (login required)

View Item View Item