EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektivitas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Pelindungan Konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Rahman, Abidir (2023) Efektivitas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Pelindungan Konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
1. Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (212kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. Abstrack.pdf

Download (370kB)
[img] Text
4. Abidir Rahman_Bab 1.pdf

Download (562kB)
[img] Text
5. Abidir Rahman_Bab2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (374kB)
[img] Text
6. Abidir Rahman_Bab3.pdf

Download (1MB)
[img] Text
7. Abidir Rahman_Bab4.pdf

Download (788kB)
[img] Text
8. Abidir Rahman_bab5.pdf

Download (18kB)
[img] Text
9. Abidir Rahman_daftar pustaka.pdf

Download (419kB)
[img] Text
10. Abidir Rahman_lampiranorganized_compressed.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan Konsumen lembaga keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki saling ketergangungan satu dengan yang lainnya. Tingkat pemahaman konsumen terhadap produk/jasa keuangan yang masih rendah menyebabkan konsumen terkadang merasa dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan dan pada akhirnya menimbulkan sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan melakukan upaya perlindungan konsumen dengan cara melaksanakan literasi keuangan dan penyelesaian penanganan pengaduan konsumen lembaga keuangan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa Efektivitas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan teori “Effectiveness of Law” yang berfokus pada pembahasan pasal 28, pasal 29, pasal 30 dan pasal 31 dalam hal pelindungan konsumen pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK sudah berjalan secara efektif dan memenuhi indikator tolak ukur dalam pelaksanaan efektivitas hukum sebagaimana teori Effectiveness of Law Professor Anthony Allott yaitu a) preventif, b) curative, dan c) facilitative. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK menjadi payung hukum bagi OJK dan Lembaga Keuangan Syariah untuk melaksanakan edukasi dan literasi, memberikan pelindungan hukum bagi konsumen dalam menggunakan produk/jasa keuangan dan menjadi landasan bagi OJK untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara adil.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 05 Feb 2024 00:38
Last Modified: 05 Feb 2024 00:38
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26167

Actions (login required)

View Item View Item