Maulana, Erwin (2024) Implementasi Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Kotabaru Kelas II. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (120kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (108kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (345kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (202kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (308kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (48kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Saat ini Pengadilan Agama Kotabaru memiliki hambatan atau masalah dari berbagai faktor, mulai dari tentang sosialisasinya Pengadilan Agama Kotabaru ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru, dimana respon dan tindak lanjut dari pihak kecamatan yang kurang bergerak. Disini Pengadilan Agama Kotabaru sudah memberi solusi kepada masyarakat bahwa manfaat dari sidang keliling yaitu mengurangi jarak tempuh atau mengurangi ongkos perjalanan ke Pengadilan Agama Kotabaru. Untuk permasalahan yang ada di masyarakat yaitu tentang biaya perkara (panjar). Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut Mahkamah Agung memberikan perhatian besar untuk terselenggaranya sidang keliling dan pembebasan biaya perkara dengan proses prodeo. Sidang keliling adalah sidang yang dilakukan di luar Pengadilan, misalnya sidang-sidang yang dilakukan di kecamatan-kecamatan dan sebagainya. Sidang keliling tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang “Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan”. Disini peran pengadilan untuk melakukan pengadilan sidang keliling sebagaimana yang terdapat di kecamatan-kecamatan di kabupaten Kotabaru yang tidak terlaksana program dari Pengadilan Agama Kotabaru tentang adanya sidang keliling karena terkendala masalah ekonomi dan jarak tempuh ke Pengadilan Agama Kotabaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sidang keliling oleh Pengadilan Agama Kotabaru Kelas II dan mengetahui problematika yang dihadapi dalam implementasi sidang keliling oleh Pengadilan Agama Kotabaru Kelas II. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (empiris research) yaitu tipe penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara yaitu melalui observasi ke lapangan, dokumentasi, dan wawancara dengan beberapa ahli di bidangnya. Penulis menemui 3 narasumber dengan latar yang berbeda yaitu Ketua Pengadilan Agama dan 2 masyarakat peserta sidang keliling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Teknik analisis data dengan Teori Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi sidang keliling oleh Pengadilan Agama Kotabaru Kelas II sudah terlaksana sebanyak lima kali pada tahun 2022-2023 dengan total 28 perkara dan akan dilaksanakan dua kali sidang keliling lagi karena rencana terlaksananya sebanyak tujuh kali pada periode ini. Adapun problematika yang dihadapi dalam implementasi sidang keliling oleh Pengadilan Agama Kotabaru Kelas II yaitu: (1) menunggu laporan dari kecamatan dan pemerintah desa; (2) Pihak kecamatan sudah membantu sosialisasi tetapi kurang responsif; (3) Problematika dari sudut pandang masyarakat sebagian masyarakat memiliki kendala dalam membayar uang panjar
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | mr mahyudin S.IPust |
Date Deposited: | 07 Feb 2024 00:50 |
Last Modified: | 07 Feb 2024 00:50 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26175 |
Actions (login required)
View Item |