EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hibridisasi Budaya Hukum dalam Hukum Waris Adat Cina Banjar di Kalimantan Selatan

Mansyuroh, Firqah Annajiyah (2024) Hibridisasi Budaya Hukum dalam Hukum Waris Adat Cina Banjar di Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (129kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (739kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (243kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (419kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (610kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (264kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (594kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (525kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (262kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (713kB)

ABSTRAK

Masyarakat etnis Cina adalah bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara secara utuh, satu dari sekian banyak etnis yang menjadi corak dari identitas sosial Nusantara. Belakangan ini mulai banyak orang-orang etnis Cina yang masuk agama Islam. Sejarah perkembangan Islam dan etnis Cina Banjar di Kalimantan Selatan memiliki hubungan yang sangat dekat sehingga terjadi hibridisasi budaya tidak hanya pada bidang sosial humaniora tetapi juga pada bidang hukum. Hibridisasi budaya hukum yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah perpaduan antara budaya hukum pewarisan urang Banjar dan urang Cina Banjar. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana model dan sistem pembagian waris pada masyarakat Cina Banjar di Kalimantan Selatan dan bagaimana percampuran hukum waris pada masyarakat Cina Banjar di Kalimantan Selatan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dan pendekatan yang digunakan adalah multi pendekatan yakni socio legal approach, legal anthropology approach dan inter-cultural and inter-faith dialog. Hasil dari penelitian ini nampak jelas bahwa hibridisasi budaya hukum waris terjadi pada pola distribusi harta warisan pada komunitas keturunan Cina Banjar di Kalimantan Selatan yang mencakup tiga pendekatan utama. Pertama, melalui musyawarah ahli waris yang dipengaruhi oleh norma adat Banjar yang saling berpadu dengan prinsip-prinsip hukum perdata. Kedua, distribusi harta warisan melibatkan hukum waris adat Banjar yang dicampur dengan prinsip-prinsip hukum hukum waris adat Cina Banjar. Ketiga, pengalokasian kekayaan waris Cina Banjar muslim dapat dilakukan menurut aturan hukum waris Islam. Dengan demikian, sistem waris yang dianut oleh komunitas Cina Banjar di Kalimantan Selatan mengadopsi pendekatan individual dan kolektif, di mana harta warisan bisa dibagi atau tidak dibagi, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum waris adat Banjar. Pembagian harta waris Cina Banjar berhibdridisasi dengan pembagian waris adat Banjar. Mereka menegosiasikan hukum adat Banjar menjadi hukum yang digunakan Cina Banjar yang memberikan harta waris kepada putra lebih banyak dari pada putri mereka. Meski begitu berbeda dengan waris adat Banjar yang tidak memberikan waris kepada ahli waris berbeda agama, Cina Banjar memberikan kepada ahli waris berbeda agama. Baik waris adat Melayu Banjar dan waris adat Cina Banjar sangat terikat pada parental discretion (kebijaksanaan orangtua) dalam pembagian warisan dan sebagai mana ahli waris dari Melayu Banjar, Cina Banjar juga akan sangat menaati parental discretion tersebut

Item Type: Disertasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: mr Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 21 Feb 2024 01:17
Last Modified: 21 Feb 2024 01:17
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26188

Actions (login required)

View Item View Item