EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Disparitas Penetapan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 248/Pdt.P/2021/PA. Tgt. dan Penetapan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Tgt tentang Isbat Nikah di Bawah Umur

Agani, Khairil Hidayat (2024) Disparitas Penetapan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 248/Pdt.P/2021/PA. Tgt. dan Penetapan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Tgt tentang Isbat Nikah di Bawah Umur. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
1. Pernyataan Keaslian Tulisan Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (15MB)
[img] Text
2. Awal Tesis Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (25MB)
[img] Text
3. Abstrak Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (326kB)
[img] Text
4. Bab I Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (635kB)
[img] Text
5. Bab II Khairil Hidayat Agani.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (825kB)
[img] Text
6. Bab III Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (464kB)
[img] Text
7. Bab IV Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (768kB)
[img] Text
8. Bab V Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (321kB)
[img] Text
9. Daftar Pustaka Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (445kB)
[img] Text
10. Lampiran Khairil Hidayat Agani.pdf

Download (434kB)

ABSTRAK

Indonesia sebagai negara hukum telah menunjuk Pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sudah sepatutnya dapat menghadirkan kesetaraan atau kedudukan yang sama di hadapan hukum bagi masyarakat (equality before the law). Pengadilan Agama Tanah Grogot sebagai pelaku kekuasaan kehakiman bagi orang-orang beragama Islam di Kabupaten Paser yang berwenang mengadili perkara tertentu telah menjatuhkan dua penetapan yang berbeda dalam suatu perkara yang isu hukumnya sama yaitu permohonan isbat nikah di bawah umur. Disparitas ini membawa dampak yang kontraproduktif dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat, rasa keadilan publik, kepastian hukum dan kemanfaatan. Aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan harus dieksplorasi pada setiap penetapan tersebut dalam rangka mengukur hukum yang baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), atau bisa juga disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research). Permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan), case approach (pendekatan kasus) dan comparation approach (pendekatan perbandingan). Sumber data dalam penelitian adalah Penetapan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 248/Pdt.P/2021/PA. Tgt. dan Penetapan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Tgt dan bahan kepustakaan lain atau literatur yang ada kaitannya dengan objek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data (bahan hukum) dilakukan dengan menggunakan cara dokumentasi dan wawancara in depth. Kemudian Penulis akan mengkaji dan menganalisa segala ketentuan hukum tentang pokok permasalahan dengan metode pendekatan perbandingan lalu menarik suatu kesimpulan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Disparitas Penetapan Pengadilan Agama Tanah Grogot terletak pada penerapan secara berbeda ketentuan Pasal 7 ayat 3 huruf e Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Dalam Penetapan Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.Tgt. Pengadilan Agama Tanah Grogot melakukan interpretasi sistematis, memandang norma yang terkandung dalam semua level peraturan sebagai satu kesatuan, sedangkan dalam Penetapan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Tgt. Pengadilan Agama Tanah Grogot melakukan interpretasi intensif yaitu mempersempit klausul “halangan” dalam pasal tersebut sebagai “larangan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang�Undang Perkawinan. Penetapan Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.Tgt. lebih mencerminkan keadilan prosedural, mengedepankan aspek kepastian hukum dan membawa manfaat yang selaras dengan penegakan hukum dibandingkan dengan Penetapan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Tgt., yang berupaya untuk mengedepankan keadilan substantif namun di sisi lain melegitimasi masyarakat dengan pola pikir pragmatis untuk tetap melakukan pernikahan di bawah umur tanpa melalui izin pengadilan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 07 Mar 2024 06:29
Last Modified: 07 Mar 2024 06:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26218

Actions (login required)

View Item View Item