EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2018 Tentang Katertiban Umum (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Kahayan Hilir)

Ahyadi, Ahyadi (2024) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2018 Tentang Katertiban Umum (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Kahayan Hilir). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (356kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (297kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (705kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (337kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (317kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (338kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (297kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (407kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (637kB)

ABSTRAK

Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum adalah hal yang sangat penting terutama bagi pedagang kaki lima karena kebanyakan pedagang kami lima sering melanggar aturan dalam berdagang dengan berjualan dipinggir jalan atau trotor yang mengakibatkan lalu lintas terhambat dan mengurangi keindahan jalan raya. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018, Dalam Perda ini terdapat pada Bab II Pasal 4 poin d yang berbunyi “Dilarang mendirikan kios dan berjualan di trotoar jalan atau dengan cara apapun yang mengakibatkan kerusakan dan berubahnya fungsi jalan dan trotoar”. Kenyataannya pedagang kaki lima masih belum mentaati aturan pemerintah khususnya aturan tentang ketertiban umum di mana banyak terdapat pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan, padahal disepanjang jalan sudah dipasang spanduk yang besar mengenai larangan berjualan di pinggir jalan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan bersifat kualitatif deskriptif dan menggunakan pendekatan hukum normatif empiris dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi dan dianalisis secara tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian didapat bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 di Kecamatan Kahayan Hilir tentang Ketertiban Umum berjalan sesuai SOP perda yang ada baik dari tidakan responsif maupun preventif. Tindaka responsif beruapa disediakan oleh pemerintah Kabupaten Pulang Pisau khusus tempat berjualan pedagang kaki lima agar tidak berjualan di pinggir jalan lagi dan tindakan preventif yaitu diberikannya sanksi kepada pedagang kaki lima baik sanksi teguran maupun sanksi administratif. Sedangkan kendala dalam pelaksanaannya yaitu Perilaku pedagang Kaki Lima yang susah diatur karena tetap berkeinginan berdagang ke lokasi semula, kurang strategisnya lokasi PKL yang disediakan oleh pemerintah dan juga dari lemahnya sanksi yang diberikan sedangkan pihak satpol PP sudah bekerja dengan maksimal baik dari sosialisasi, teguran, penyitaan barang dan juga pemberian sanksi administratif

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: mr Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 25 Mar 2024 00:57
Last Modified: 25 Mar 2024 00:57
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26292

Actions (login required)

View Item View Item