EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu

Fadlillah, Fadlillah (2024) Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf

Download (147kB)
[img] Text
AWAL_FADILAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (344kB)
[img] Text
BAB I-1.pdf

Download (509kB)
[img] Text
BAB II-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (526kB)
[img] Text
BAB III-1.pdf

Download (550kB)
[img] Text
BAB IV-1.pdf

Download (692kB)
[img] Text
BAB V-1.pdf

Download (240kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (355kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (576kB)

ABSTRAK

Keegiatan peembakaran hutan dan lahan teelah dilarang dan diatur dalam UU Noe. 32 Tahun 2009 teentang Peerlindungan dan Peengeeloelaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini seecara eeksplisit meengatur bahwa seetiap oerang dilarang meelakukan peembukaan lahan deengan cara meembakar. Pasal 69 ayat (1) huruf h meenyatakan bahwa “Seetiap oerang dilarang meelakukan peerbuatan meelakukan peembukaan lahan deengan cara meembakar”. Namun keeteentuan peembukaan lahan ini dipeerboeleehkan deengan meempeerhatikan keearifan loekal di daeerah masing�masing. Keearifan loekal yang dimaksud disini yaitu meelakukan peembakaran lahan deengan luas maksimal 2 heektar peer keepala untuk ditanami jeenis varieetas loekal dan dikeelilingi oeleeh seekat bakar seebagai peenceegah peenjalaran api kee wilayah seekeelilingnya. Dalam praktiknya, larangan membakar hutan sering kali mendukung berbagai upaya konservasi dan keberlanjutan, seperti pengelolaan hutan yang berkelanjutan, penegakan hukum, dan pendidikan masyarakat tentang pentingnya melindungi hutan.Pencegahan kebakaran hutan sangat penting untuk melindungi hutan, kehidupan manusia, dan lingkungan secara keseluruhan Jeenis peeneelitian yang digunakan adalah peeneelitian lapangan beersifat kualitatif deeskriptif yang meencoeba untuk meendapatkan peemahaman meengeenai koempleeksitas yang ada dalam inteeraksi manusia dan seecara khusus untuk meempeeroeleeh infoermasi meendalam meengeenai impleemeentasi PEeRBUP Noemoer 4 Tahun 2022 teentang peenceegahan keebakaran hutan dan lahan teerpadu di wilayah Kabupateen Pulang Pisau. Hasil penelitian mengenai Implementasi PERATURAN BUPATINomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan terpadu di wilayah Kabupateen Pulang Pisau, Implementasi PERATURAN BUPATINomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan terpadu di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sudah dilaksanakan melalui larangan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, juga bekerjasama dengan instansi lainnya untuk mencegah kebarakan hutan dan lahan, namun belum ada sosialisasi secara menyeluruh dan belum adanya solusi tentang larangan membakar hutan dan lahan ini. Faktor kendala karena faktor cuaca yaitu musim kemarau yang panjang, masyarakat yang tidak mau bekerjasama dalam mengurangi kebakaran lahan karena kebiasaan dan kemauan yang ingin menambah lahan tanamnya dan kurangnya koordinasi antara tim BPBD terutama dalam memberikan sosialisasi dan solusi kepada masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: mr Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 25 Mar 2024 00:59
Last Modified: 25 Mar 2024 00:59
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26295

Actions (login required)

View Item View Item