EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Yuridis Besaran Nafkah ‘Iddah dan Mut’ah Pada Putusan Kasasi Nomor 468 K/Ag/2021 (Analisis Penerapan Metode Jurimetri)

Rahman, Taufik (2024) Tinjauan Yuridis Besaran Nafkah ‘Iddah dan Mut’ah Pada Putusan Kasasi Nomor 468 K/Ag/2021 (Analisis Penerapan Metode Jurimetri). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
Pernyataan keaslian tulisan new idr.pdf

Download (50kB)
[img] Text
Awal idr New.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (223kB)
[img] Text
BAB I IDR.pdf

Download (543kB)
[img] Text
BAB II IDR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (886kB)
[img] Text
BAB III IDR.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB IV IDR.pdf

Download (849kB)
[img] Text
BAB V IDR.pdf

Download (154kB)
[img] Text
Daftar Pustaka IDR.pdf

Download (194kB)
[img] Text
Lampiran-Lampiran.pdf

Download (665kB)

ABSTRAK

Putusan Nomor 468 K/Ag/2021 yang diajukan oleh pihak istri (Pemohon kasasi), Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memutuskan perkaranya dengan menolak permohonan Kasasi dan memperbaiki amar putusan di tingkat banding mengenai besaran nafkah‘iddah dan mut’ah yang sebelumnya telah ditetapkan di tingkat banding nafkah ‘iddah selama 3 (tiga) bulan Rp7.500,000.00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Mut’ah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) menjadi nafkah ‘iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan mut’ah sejumlahRp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah); Perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian dapat diwujudkan dengan penentuan biaya-biaya nafkah istri. Dalam kaidah hukum umumnya, nilai nafkah atau biaya-biaya bagi istri pasca perceraian berdasar pada standar kelayakan dan keadilan istri dengan melihat penghasilan bersih suami dengan menggunakan metode jurimetri yang bertujuan untuk membangun pertimbangan hukum yang didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan yang tidak hanya terfokus pada satu rumusan. Metode jurimetri dalam menentukan besaran nafkah ‘iddah menggunakan rumusan nafkah ‘iddah = biaya tha’am + biaya kiswah + biaya maskan, sedangkan untuk menentukan besaran mut’ah menggunakan 2 alternatif yaitu rumusan mut’ah = take home pay : (Jumlah individu dalam keluarga + 2) x 12 bulan atau menggunakan rumusan 15% x penghasilan yang dapat disisihkan suami per bulan x lamanya suami istri tinggal bersama dalam satu rumah. Untuk mengetahui penghasilan yang dapat disisihkan suami per bulan menggunakan rumusan take home pay : (Jumlah individu dalam keluarga + 1). Besaran nafkah’iddah dan mut’ah yang menggunakan rumusan tersebut diatas lebih mendakati layak dan adil bagi kedua belah pihak karena menggunakan hitungan secara rasionalitas. Oleh karenanya penggunaan jurimetri dalam kasus ini hadir untuk membuat norma adil dan layak menjadi lebih konkrit dan merupakan sebuah usaha nyata yang ingin mewujudkan dan memberikan hak dengan layak dan seadil adilnya

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: mr Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 25 Mar 2024 06:53
Last Modified: 25 Mar 2024 06:53
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26311

Actions (login required)

View Item View Item