Azzahra, Salwa (2024) Akibat Hukum Pencatatan Nikah Sirri Berdasarkan Pasal 48 Permendagri Tahun 2019. Skripsi, Syariah.
Text
1. Pernyataan.pdf Download (322kB) |
|
Text
2. Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. Abstrak.pdf Download (270kB) |
|
Text
4. Bab I.pdf Download (617kB) |
|
Text
5. Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (712kB) |
|
Text
6. Bab III.pdf Download (429kB) |
|
Text
7. Bab IV.pdf Download (586kB) |
|
Text
8. Bab V.pdf Download (302kB) |
|
Text
9. Daftar Pustaka.pdf Download (533kB) |
|
Text
10. Lampiran.pdf Download (21MB) |
ABSTRAK
Lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui Pasal 48 Ayat (2) memberi kemudahan dan memperbolehkan pembuatan akta kelahiran, cukup dengan menunjukkan kartu keluarga yang mencantumkan bahwa mereka sudah menikah, disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), maka akan dapat dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu meski dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Adapun pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan cara mencari sumber bahan hukum primer (UU No. 1 Tahun 1974, KHI dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019), bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil analisis penelitian ini, adalah Pemerintah memiliki niat baik untuk menciptakan masyarakat yang tertib administrasi, oleh karena itu diterbitkan regulasi yang berkaitan dengan SPTJM. Namun kemudian membuat ambiguitas terhadap beberapa regulasi terkait prosedur penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran dari perkawinan tidak tercatat ini dan dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, serta dapat mereduksi keberadaan KUA dan Pengadilan Agama sebagai lembaga legalisasi perkawinan, perceraian dan asal usul anak. Upaya yang lebih tepat yang harus disosialisasikan dan difasilitasi oleh pemerintah dan selanjutnya dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki akta perkawinan ialah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama. Upaya tersebut lebih administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencatatan nikah relevan dengan kehendak maqashid syari’ah yang sesuai pula dengan kehendak Allah, sehingga pencatatan akad nikah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat diabaikan dan dikesampingkan. Pencatatan akad nikah tidak hanya dapat menjadi syarat sahnya nikah, tetapi juga dapat dijadikan sebagai rukun akad nikah, dalam hal ini dapat dianalogikan menjadi bagian dari rukun saksi yang kemudian disebut saksi administratif. Saksi administratif ini berbentuk buku nikah dan ia merupakan pengembangan dari saksi personal
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | mr Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 27 Mar 2024 01:41 |
Last Modified: | 27 Mar 2024 01:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26328 |
Actions (login required)
View Item |