Fitriah, Fitriah (2024) Persepsi Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Pengulangan Pernikahan pada Pasangan Yang Nikah Siri untuk Keperluan Prewedding. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (278kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (890kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (77kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (254kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (372kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (113kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (206kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (78kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (157kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengulangan pernikahan pada pasangan siri untuk keperluan prewedding di Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam konteks ini, disarankan kepada pasangan yang berniat menikah mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA), agar pernikahannya tercatat, bukan melakukan pernikahan secara siri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2). Apabila telah melakukan pernikahan secara siri, solusi yang tepat adalah melakukan permohonan isbat ke Pengadilan Agama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi kepala KUA Kota Banjarmasin tentang pengulangan pernikahan pada pasangan yang nikah siri untuk keperluan prewedding dan juga untuk mengetahui alasan apa yang mendasari persepsi Kepala KUA Kota Banjarmasin tentang pengulangan pernikahan dikarenakan sudah nikah siri untuk keperluan prewedding. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Untuk pengumpulan data-data akurat saat penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara. Teknik pengolahan data ialah dengan editing dan matrikasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan ada dua persepsi kepala KUA Kota Banjarmasin terhadap pengulangan pernikahan pasangan yang menikah siri untuk prewedding, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Kepala KUA yang membolehkan menganggap pengulangan pernikahan tidak merusak akad pertama karena merupakan tindakan kehati-hatian dan sesuai dengan adaptabilitas Islam. Sebaliknya, Kepala KUA yang tidak membolehkan menganggap pengulangan dapat mengurangi hak talak suami dan merusak nilai sakral akad. Alasan yang mendasari persepsi masing-masing berasal dari hukum positif dan agama, seperti Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) dan kitab Syarah Minhaj Li Shihab Ibn Hajar Juz 4, halaman 391 untuk yang membolehkan, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 dan kitab al-Anwā li A’māl al-Abrār, Juz 7 untuk yang tidak membolehkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | mr Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 02 Apr 2024 05:31 |
Last Modified: | 02 Apr 2024 05:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26369 |
Actions (login required)
View Item |