EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pertimbangan Dikesampingkannya Ketentuan Usia Nikah Pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Putusan Perkara Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Rantau

Patimah, Siti (2024) Pertimbangan Dikesampingkannya Ketentuan Usia Nikah Pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Putusan Perkara Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Rantau. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan _ Siti Patimah.pdf

Download (80kB)
[img] Text
Awal _ Siti Patimah.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak _ Siti Patimah.pdf

Download (129kB)
[img] Text
Bab I _ Siti Patimah.pdf

Download (430kB)
[img] Text
Bab II _ Siti Patimah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (315kB)
[img] Text
Bab III _ Siti Patimah.pdf

Download (177kB)
[img] Text
Bab IV _ Siti Patimah.pdf

Download (197kB)
[img] Text
Bab V _ Siti Patimah.pdf

Download (70kB)
[img] Text
Daftar Pustaka _ Siti Patimah.pdf

Download (172kB)
[img] Text
Lampiran _ Siti Patimah.pdf

Download (10MB)

ABSTRAK

Penelitian ini didasarkan pada penetapan Pengadilan Agama Rantau Nomor 208/Pdt.P/2022/PA.Rtu dan 226/Pdt.P/2022/PA.Rtu yang mengabulkan permohonan itsbat nikah oleh pemohon yang telah melangsungkan pernikahan ketika masih belum memenuhi batasan usia menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dirubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Majelis Hakim mengesampingkan ketentuan Pasal 7 UU Perkawinan yang mengatur tentang batasan usia menikah. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pertimbangan hakim untuk mengesampingkan ketentuan usia nikah pada dua penetapan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan dikesampingkannya ketentuan usia nikah pada Pasal 7 UU Perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan Penetapan Pengadilan Agama Rantau Nomor 208/Pdt.P/2022/PA.Rtu dan 226/Pdt.P/2022/PA.Rtu sebagai bahan utama yang akan ditunjang dengan bahan kepustakaan lainnya. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi dokumen dan studi pustaka yang terkait dengan Penetapan Nomor 208/Pdt.P/2022/PA.Rtu dan 226/Pdt.P/2022/PA.Rtu. Simpulan dari penelitian ini adalah dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengesampingkan ketentuan usia nikah dalam Pasal 7 UU Perkawinan demi terwujudnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum. Ketentuan Pasal 7 UU Perkawinan yang dikesampingkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim atas perkara itsbat nikah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang mengharuskan segala tindakan berdasarkan atas hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 18 Apr 2024 01:50
Last Modified: 18 Apr 2024 01:50
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26454

Actions (login required)

View Item View Item