Lida, Noor (2024) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Di Kabupaten Banjar Terhadap Ditiadakannya Batas Usia Baligh Wali Nikah Dalam PMA No. 20 Tahun 2019. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (296kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (211kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (662kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (723kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (335kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (629kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (213kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (439kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi dari sebuah kasus di KUA yang ingin mendaftarkan pernikahannya dengan wali yang masih berusia 11 tahun 6 bulan yang sudah mengaku baligh dan pihak keluarga menginginkan adik dari mempelai perempuan menjadi wali untuk kakanya sebab sudah tidak ada lagi batasan usia sebelumnya yang mengharuskan usia 19 tahun untuk menjadi wali nikah. Akan tetapi di tolak kepala KUA tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang digali dalam penelitian ini adalah data primer dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Data kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan adanya perbedaan pendapat dari kepala KUA terhadap ditiadakannya batas usia baligh wali nikah dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019. Pertama ada satu orang kepala KUA yang berpendapat kurang setuju ditiadakannya batas usia baligh karena mengakibatkan tidak ada kepastian hukum sehingga dalam menentukan wali nikah kepala KUA harus mempertimbangan dari segi kedewasaan atau rusyd, dasar pendapat yaitu Q.S An-Nisa ayat 6 dan UU Perkawinan Pasal 47. Kedua, ada enam orang kepala KUA yang berpendapat sangat setuju ditiadakannya batas usia baligh karena syarat baligh sudah cukup bagi kepala KUA dalam menentukan wali nikah dasar hukumnya dalam kitab Fathul Barii jilid V mengenai tanda baligh yaitu mimpi basah. Ditiadakannya batas usia baligh dalam PMA sudah sesuai dengan tujuan syariah (Maqashid Syariah) yaitu kemaslahatan pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Adapun prosedur yang dilakukan kepala KUA dalam menentukan baligh wali yaitu : pemeriksaan administrasi, wawancara khusus, pemeriksaan kondisi fisik. Berbeda dengan kebijakan KUA Sungai Tabuk yang mensyaratkan calon wali untuk membuat surat pernyataan baligh yang sebagai bukti keakuratan Kepala KUA dalam menentukan wali nikah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 18 Apr 2024 05:46 |
Last Modified: | 18 Apr 2024 05:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26460 |
Actions (login required)
View Item |