EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

HUKUM ATTAKHATTÎ (MELANGKAHI PUNDAK JAMAAH) KETIKA KHUTBAH HARI JUM’AT MENURUT PERSPEKTIF MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’

Ismail, Ismail (2024) HUKUM ATTAKHATTÎ (MELANGKAHI PUNDAK JAMAAH) KETIKA KHUTBAH HARI JUM’AT MENURUT PERSPEKTIF MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN_REVISI.pdf

Download (177kB)
[img] Text
AWAL_REVISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (98kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (389kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (278kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (317kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (500kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (137kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (172kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Hari Jum’at adalah hari yang istemewa bagi kaum muslimin. . Ibnu Katsir menjelaskan dinamakan hari Jumat karena hari itu merupakan "saat berkumpul". Hari itu terdapat ibadah shalat yang dilakukan satu sekali seminggu yaitu shalat fardhu yang dilaksanakan pada waktu dzuhur secara berjamaah yang disebut dengan shalat Jum’at yang sudah lumrah diketahui. Shalat itu terdiri dari dua rakat yang didahului oleh dua khutbah. Supaya pengerjaan shalat Jum’at dianggap sah dan sesuai dengan syariat Islam, maka muslim yang mengerjakannya wajib mengetahui rukun dan syarat shalat Jum’at. Ulama sepakat bahwa rukun shalat Jum’at ialah khutbah dan shalat dua rakat setelah khutbah. Bahkan sepantasnya seorang muslim mengetahui, memenuhi dan tidak mengerjakan apa saja yang dimakruhkan dan yang diharamkan ketika pelaksanaan shalat jumat terkhusus ketika khutbah Jum’at, di antaranya yaitu attakhattî secara bahasa artinya melangkahi, secara istilah didefinisikan yang berkaitan dengan masalah khutbah pada hari Jum’at yaitu “melangkahi pundak jamaah Jumat ketika khutbah”. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda mengenai perbuatan apa saja yang dilarang Ketika khutbah, salah satunya yaitu perbuatan attakhattî. Mazhab Hanafi berpandangan bahwa perbuatan itu haram dengan alasan dikerjakan ketika khutbah dan karena ada nya hal yang membuat jamaah lain terganggu, sementara mazhab Syafi’i berpandangan hukumnya hanya makruh walaupun ada unsur yang sama seperti mazhab Hanafi. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus kepada kajian keislaman dengan menelaah buku-buku hukum islam, kitab-kitab fiqih mazhab khususnya sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini didapati bahwa mazhab Hanafi berpendapat haram attakhattî (melangkahi pundak jamaah) ketika khutbah hari Jum’at, berbeda dengan mazhab Syafi’i yang berpendapat makruh attakhattî (melangkahi pundak jamaah) ketika khutbah hari Jum’at, perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan dalam segi pemahaman dalil

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Dr Ahdie Anwary
Date Deposited: 22 Apr 2024 03:23
Last Modified: 24 Apr 2024 02:09
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26487

Actions (login required)

View Item View Item