Ismail, Ismail (2024) HUKUM ATTAKHATTÎ (MELANGKAHI PUNDAK JAMAAH) KETIKA KHUTBAH HARI JUM’AT MENURUT PERSPEKTIF MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN_REVISI.pdf Download (177kB) |
|
Text
AWAL_REVISI.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (389kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (317kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (500kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (137kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (172kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Hari Jum’at adalah hari yang istemewa bagi kaum muslimin. . Ibnu Katsir menjelaskan dinamakan hari Jumat karena hari itu merupakan "saat berkumpul". Hari itu terdapat ibadah shalat yang dilakukan satu sekali seminggu yaitu shalat fardhu yang dilaksanakan pada waktu dzuhur secara berjamaah yang disebut dengan shalat Jum’at yang sudah lumrah diketahui. Shalat itu terdiri dari dua rakat yang didahului oleh dua khutbah. Supaya pengerjaan shalat Jum’at dianggap sah dan sesuai dengan syariat Islam, maka muslim yang mengerjakannya wajib mengetahui rukun dan syarat shalat Jum’at. Ulama sepakat bahwa rukun shalat Jum’at ialah khutbah dan shalat dua rakat setelah khutbah. Bahkan sepantasnya seorang muslim mengetahui, memenuhi dan tidak mengerjakan apa saja yang dimakruhkan dan yang diharamkan ketika pelaksanaan shalat jumat terkhusus ketika khutbah Jum’at, di antaranya yaitu attakhattî secara bahasa artinya melangkahi, secara istilah didefinisikan yang berkaitan dengan masalah khutbah pada hari Jum’at yaitu “melangkahi pundak jamaah Jumat ketika khutbah”. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda mengenai perbuatan apa saja yang dilarang Ketika khutbah, salah satunya yaitu perbuatan attakhattî. Mazhab Hanafi berpandangan bahwa perbuatan itu haram dengan alasan dikerjakan ketika khutbah dan karena ada nya hal yang membuat jamaah lain terganggu, sementara mazhab Syafi’i berpandangan hukumnya hanya makruh walaupun ada unsur yang sama seperti mazhab Hanafi. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus kepada kajian keislaman dengan menelaah buku-buku hukum islam, kitab-kitab fiqih mazhab khususnya sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini didapati bahwa mazhab Hanafi berpendapat haram attakhattî (melangkahi pundak jamaah) ketika khutbah hari Jum’at, berbeda dengan mazhab Syafi’i yang berpendapat makruh attakhattî (melangkahi pundak jamaah) ketika khutbah hari Jum’at, perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan dalam segi pemahaman dalil
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
Date Deposited: | 22 Apr 2024 03:23 |
Last Modified: | 24 Apr 2024 02:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26487 |
Actions (login required)
View Item |