EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala Tentang Hukum Menikah Dengan Sepupu

Maulana, Muhammad (2024) Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala Tentang Hukum Menikah Dengan Sepupu. Skripsi, Syariah.

[img] Text
ABSTRAK_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (458kB)
[img] Text
BAB I_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (449kB)
[img] Text
BAB II_MUHAMMAD MAULANA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (430kB)
[img] Text
BAB III_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB IV_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (450kB)
[img] Text
BAB V_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (172kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (215kB)
[img] Text
LAMPIRAN_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (6MB)
[img] Text
PERNYATAAN_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (91kB)
[img] Text
AWAL_MUHAMMAD MAULANA.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pernikahan menjadi dasar terbentuknya sebuah keluarga. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hukum dan pendapat yang berlaku dalam menikah, terutama dalam hubungan dengan anggota keluarga terdekat seperti sepupu. Pada kasus yang diangkat oleh peneliti ditemui bahwa masyarakat setempat berpandangan sepupu termasuk bagian dari mahram, akan tetapi sebenarnya sepupu bukan termasuk dari bagian mahram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat desa Pindahan Baru tentang hukum menikah dengan sepupu dan apa alasan hukum masyarakat setempat tentang menikahi sepupu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sehingga untuk memperoleh data di desa Pindahan Baru kecamatan Rantau Badauh kabupaten Barito Kuala, dilakukan penelitian kepada 14 masyarakat seperti apa pendapat mereka terhadap pernikahan dengan sepupu. Hasil penelitian yang didapat yaitu sebagian masyarakat ada yang berpendapat menikah dengan sepupu tidak diperbolehkan karena faktor mengikuti pendapat terdahulu (turun-temurun), dan ada dampak negatif dari pernikahan sepupu seperti ditakutkannya perpecahan antara keluarga apabila ada kesalahpahaman, juga faktor kesehatan takut hal buruk terjadi akibat menikah dengan sepupu

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 02 May 2024 07:50
Last Modified: 02 May 2024 07:50
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26515

Actions (login required)

View Item View Item