Adawiah, Siti Rabiatul (2024) Masa Percobaan Pidana Mati Dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (474kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (187kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (641kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (547kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (361kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (592kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (192kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (329kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembaharuan hukuman mati yang awalnya dikategorikan sebagai pidana pokok berubah menjadi pidana khusus yang di dalamnya di masukkan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun yang secara alternatif. Hal ini diatur pada Pasal 64 dan 67 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Timbulnya masa percobaan pidana mati membawa nuansa baru dalam perdebatan panjang kelompok pro-kontra dengan hukuaman mati yang di mana hal tersebut membuat kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan keinginan menghapuskan hukuman mati sepenuhnya. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis masa percobaan pidana mati dengan menggunakan perspektif HAM. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Peneliti memperoleh data melalui studi kepustakaan (library research) yang kemudian diolah melalui tahap sistematis dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Peneliti menemukan bahwa masa percobaan pidana mati ini meningkatkan penghormatan terhadap HAM serta menjembatani antara kelompok pro dan kelompok yang kontra hukuman mati. Awalnya penerapan tidak memiliki kepastian waktu pelaksanaannya. Namun sekarang, setelah masa percobaan pidana mati selama 10 (sepuluh) tahun yang dijalani tanpa perubahan perilaku yang lebih baik, eksekusi mati pasti akan dilaksanakan. Pada saat yang sama ketika terpidana mati berkelakuan baik pada masa percobaan pidana mati terpidana bisa lepas dari eksekusi mati dan menerima penjara seumur hidup saja, ini lebih dekat dengan nilai-nilai HAM. Pidana mati di dalam KUHP tidak melanggar HAM karena hal ini adanya pengecualian yang diatur di dalam Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM menyebutkan bahwa HAM hanya dapat di batasi oleh dan berdasarkan Undang-Undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 27 May 2024 06:11 |
Last Modified: | 27 May 2024 06:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26560 |
Actions (login required)
View Item |