EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 Tentang Batas Usia Pensiun Jaksa

Aina, Nurul (2024) Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 Tentang Batas Usia Pensiun Jaksa. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN - NURUL AINA.pdf

Download (108kB)
[img] Text
AWAL - NURUL AINA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK - NURUL AINA.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB I - NURUL AINA.pdf

Download (539kB)
[img] Text
BAB II - NURUL AINA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (476kB)
[img] Text
BAB III - NURUL AINA.pdf

Download (267kB)
[img] Text
BAB IV - NURUL AINA.pdf

Download (343kB)
[img] Text
BAB V - NURUL AINA.pdf

Download (184kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - NURUL AINA.pdf

Download (417kB)
[img] Text
LAMPIRAN - NURUL AINA.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 menggugat ketentuan Pasal 40A jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menetapkan batas usia pensiun jaksa sebesar 60 tahun. Pemohon menganggap bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan, yurisprudensi, dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Peneliti menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan aspek legalitas, legitimasi, dan keadilan. Peneliti juga mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap kepastian hukum dan hak konstitusional para jaksa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 memiliki kepastian hukum yang tinggi, karena didasarkan pada kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi, pertimbangan hukum yang logis dan rasional, serta pertimbangan kepentingan umum yang proporsional. Putusan tersebut juga memiliki legitimasi yang kuat, karena mengakomodasi aspirasi para pemohon, menghormati kewenangan pembentuk Undang-Undang, dan mengikuti prosedur persidangan yang transparan dan akuntabel. Putusan tersebut juga mencerminkan keadilan yang berimbang, karena memberikan perlindungan konstitusional bagi para pemohon, memberikan kesempatan bagi jaksa lain untuk meningkatkan profesionalisme, dan memberikan arahan bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap sistem kejaksaan

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 28 May 2024 07:46
Last Modified: 29 May 2024 07:22
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26574

Actions (login required)

View Item View Item