Halim, Ahmad Rasyidi (2024) Formulasi Hukum Pencegahan Perkawinan Paksa melalui Peradilan Agama. Disertasi, Pascasarjana.
Text
1. Surat Pernyataan Keaslian Tulisan - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (78kB) |
|
Text
2. Awal - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (967kB) |
|
Text
3. Abstrak - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (248kB) |
|
Text
4. Bab I - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (443kB) |
|
Text
5. Bab II - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Restricted to Repository staff only Download (595kB) |
|
Text
6. Bab III - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (333kB) |
|
Text
7. Bab IV - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Restricted to Repository staff only Download (906kB) |
|
Text
8. Bab V - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (107kB) |
|
Text
9. Daftar Pustaka - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (230kB) |
|
Text
10. Lampiran - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (184kB) |
|
Text
11. Daftar Riwayat Hidup - Ahmad Rasyidi Halim.pdf Download (107kB) |
ABSTRAK
Ada dua problematika utama yang diteliti dalam penelitian ini. Pertama, problematika sosiologis berkaitan masih maraknya praktik perkawinan paksa dan perkawinan melalui perjodohan tanpa dasar cinta yang berujung gugatan perceraian ke pengadilan agama. Kedua, problematika yuridis mengenai belum diaturnya kewenangan peradilan agama dalam menangani perkara pencegahan perkawinan paksa melalui putusan tentang wali mujbir di peradilan agama. Beranjak dari latar belakang tersebut, berikut akan dipaparkan rumusan permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana konsep formulasi hukum pencegahan perkawinan paksa melalui putusan tentang wali mujbir di peradilan agama; (2) Bagaimana formulasi prosedur hukum dalam mengadili perkara pencegahan perkawinan paksa melalui putusan tentang wali mujbir di peradilan agama; (3) Bagaimana relevansi pencegahan perkawinan paksa melalui peradilan agama berkaitan dengan maqȧṣid syariah, maqȧṣid al-usrah, perlindungan perempuan dan anak serta hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab berbagai rumusan masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian diuraikan secara deskriptif dan dianalisis secara deduktif. Data yang diteliti berupa data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi grand theory (teori makro), middle theory (teori meso) dan applied theory (teori mikro). Hasil penelitian ini: (1) Disertasi ini bertujuan untuk merumuskan norma hukum baru mengenai pencegahan perkawinan paksa yang bisa diinisiasi oleh anak atau pihak yang berada di bawah perwalian. Dalam penelitian ini diperoleh temuan baru dalam hukum materiil Undang-Undang Peradilan Agama di bidang pencegahan perkawinan, sehingga peradilan agama juga berwenang menangani perkara pencegahan perkawinan paksa. Konsep yang digagas berupa formulasi hukum pencegahan perkawinan paksa di peradilan agama melalui perluasan kewenangan peradilan agama dari semula hanya berwenang menangani perkara pencegahan perkawinan, sehingga kewenangan peradilan agama dalam Pasal 49 huruf a penjelasan angka 4 Undang-Undang Peradilan Agama, diperluas menjadi berwenang menangani perkara pencegahan perkawinan dan perkara pencegahan perkawinan paksa. Konstruksi landasan hukum pencegahan perkawinan paksa melalui peradilan agama merujuk pada ketentuan hukum Islam dan hukum nasional. Selanjutnya, digagas teori hukum baru berupa teori hukum akomodatif peradilan agama; (2) Diperoleh temuan baru dalam hukum formil melalui gagasan pengembangan pemeriksaan dan putusan perkara pencegahan perkawinan paksa di peradilan agama. Langkah utama melalui optimalisasi mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator peradilan agama. Kemudian, digagas pengembangan hukum dalam pemeriksaan perkara pencegahan perkawinan paksa di peradilan agama dengan mendengar keterangan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuannya, untuk didengar keterangannya seputar aturan perkawinan dan pencegahan perkawinan paksa serta untuk memberikan informasi formal bahwa telah terjadi percobaan perkawinan paksa yang dilakukan orang tua atau wali terhadap anak atau pihak yang berada di bawah perwalian. Selanjutnya, dalam putusan digagas diktum yang bersifat konstitutor (menimbulkan hukum baru) dengan menetapkan pihak orang tua atau wali jika terbukti melakukan pemaksaan, maka ditetapkan sebagai wali mujbir yang menyalahgunakan wewenang hak ijbȧr. Kemudian, juga digagas diktum yang bersifat komdemnator (perintah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu) dengan melarang wali mujbir tersebut untuk melakukan perkawinan paksa serta memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menolak pengajuan perkawinan yang dilakukan oleh wali mujbir. (3) Formulasi hukum pencegahan perkawinan paksa melalui putusan tentang wali mujbir di peradilan agama relevan dengan: a. Maqȧṣid Syariah (tujuan syariat Islam) terkait perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan perlindungan keturunan (ḥifẓ an-naṣl); b. Maqȧṣid al-Usrah (tujuan perkawinan); c. Perlindungan Perempuan dan Anak; d. Hak Asasi Manusia (HAM).
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 04 Jun 2024 03:45 |
Last Modified: | 04 Jun 2024 03:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26600 |
Actions (login required)
View Item |