Nasrullah, Nasrullah (2024) Pertimbangan hakim mengenai alasan sangat mendesak dalam penetapan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Marabahan (Analisis Terhadap Putusan Nomor 160/Pdt.P/2022/Pa.Mrb dan Nomor 164/Pdt.P/2022/Pa.Mrb). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (109kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (288kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (521kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (741kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (349kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (602kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (201kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (566kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Marabahan. Pemohon mengajukan permohonan dispensasi kawin dengan alasan bahwa anak pemohon sudah berpacaran lama dan ditakutkan apabila tidak segera dinikahkan akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Penulis tertarik untuk mendalami lagi terkait alasan dalam pertimbangan hakim dalam perkara permohonan dispensasi kawin, serta dasar hukum yang digunakan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berssifat persfektif dan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen dan studi pustaka. Diolah dengan secara sistematis dan logis kemudian penulis memberikan persfektifnya. Hasil dari penelitian adalah alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin tersebut dikarenakan anak pemohon sudah siap secara psikologis, kesehatan dan kesiapan telah matang meskipun masih belum mencapai usia 19 tahun. Yang jadi masalah adalah kalimat sudah siap secara psikologis, dalam bukti-bukti yang diajukan oleh tidak ada satupun yang bisa dijadikan acuan bahwa anak pemohon sudah siap secara psikologis karena pemohon hanya mengajukan bukti berupa surat keterangan sehat dari puskesmas, namun dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa anak pemohon sudah siap secara psikologis sehingga penulis beranggapan bahwa hakim mengatakan tersebut tidak berdasarkan bukti yang jelas atau hanya mengira. Adapun dasar hukum yang digunakan hakim Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, disamping menggunakan peraturan perundang-undangan hakim juga menggunakan kaidah fiqhiyyah menolak kemafsadatan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 10 Jun 2024 03:52 |
Last Modified: | 10 Jun 2024 03:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26635 |
Actions (login required)
View Item |