Nurhidayah, Nurhidayah (2024) Praktik Gadai Rumah Yang Digadaikan Kembali (Studi kasus Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Skripsi, Syariah.
Text
pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (269kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK_OK.pdf Download (204kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (746kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (678kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (445kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (698kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (205kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (451kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
SKRIPSI DAYAH REVISI FIX BGTT-3_removed-2.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya praktik gadai rumah yang telah digadaikan kembali di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilakukan beberapa masyarakat dalam mengatasi kebutuhan sehari-hari. Gadai merupakan salah satu cara cepat mendapatkan pinjaman uang dengan barang jaminan. Adapun dasar hukum gadai diperbolehkan, namun dalam pemanfaatan objek gadai tidak diperbolehkan dalam Islam maupun perdata, karena bertentangan dengan syarat gadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik gadai rumah yang digadaikan kembali di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan untuk mengetahui faktor penyebab pemberi gadai menggadaikan kembali rumah yang dimilikinya di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Adapun teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi. Sedangkan untuk teknik pengolahan data menggunakan teknik data editing, deskripsi, matriks. Untuk menganalisis data yaitu menggunakan metode analisis kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini antara lain yaitu, 1) Praktik gadai rumah yang digadaikan kembali di Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak sesuai dengan hukum Islam dan hukum perdata yang dalam praktiknya adanya pemanfaatan objek gadai oleh rahin (pemberi gadai) tanpa sepengetahuan dan seizin dari murtahin (penerima gadai). Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah dan pasal 1150 KUHperdata rahin tidak boleh menggunakan barang jaminan tanpa seizin dari pemegang gadai begitu sebaliknya; 2) Faktor penyebab pemberi gadai menggadaikan kembali barang jaminannya yaitu untuk kasus pertama rahin beralasan karena kebutuhan yang mendesak untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Secara hukum Islam hal tersebut diperbolehkan dengan niat harus membayarnya sesuai waktu yang telah ditentukan. Dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits bukhari dan pasal 1321 KUHperdata. Adapun dalam kasus kedua alasan rahin meminjam uang adalah untuk bermain dadu yang menggunakan uang atau disebut permainan judi. Menurut hukum Islam dan hukum perdata dan hal tersebut tentu tidak diperbolehkan karena merupakan permainan yang haram, sebagaimana telah dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 dan Pasal 1321 KUHperdata
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 14 Jun 2024 01:11 |
Last Modified: | 14 Jun 2024 07:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26705 |
Actions (login required)
View Item |