EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Pengembalian Uang Pelangkah dalam Perceraian Qobla Al Dukhûl (Studi Kasus di Desa Tamban Bangun Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala)

Rosidah, Rosidah (2024) Hukum Pengembalian Uang Pelangkah dalam Perceraian Qobla Al Dukhûl (Studi Kasus di Desa Tamban Bangun Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala). Skripsi, Syariah.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (579kB)
[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (189kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (449kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (18kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (636kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (106kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (331kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (971kB)

ABSTRAK

Pernikahan adalah untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia dalam memenuhi keperluan hasrat biologisnya. Manusia merupakan makhluk yang kompleks yang dianugerahi naluri dan hasrat biologis, dari itu maka akal dan norma (hukum adat) sebagai pengendali. Dalam hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan tidak mengatur secara spesifik mengenai urutan anak yang menikah, sedangkan dalam hukum adat Banjar, dalam sebuah pernikahan apabila adik mendahului kakanya maka harus dengan syarat adanya uang pelangkah yang diberikan oleh adik kepada kakanya. Kedudukan uang pelangkah hanya sebagai adat, dan tidak ada dalam hukum Islam ataupun hukum Positif. Namun nilai uang pelangkah jauh lebih besar dari nilai mahar, sehingga bagaimana uang pelangkah dalam perceraian qobla al-dukhûl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan antropologi hukum. Data dalam penelitian ini bersumber dari 8 (delapan) orang informan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif terhadap data yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi data kualitatif dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara terhadap informan, bahwa sebagai berikut: Pengembalian uang pelangkah memang sudah seharusnya dilakukan dalam perceraian qobla al-dukhûl, karena pemberian uang pelangkah bersamaan dengan jujuran maka pengembaliannya juga bersamaan dengan dikembalikannya jujuran sebagaimana yang telah diberikan. Uang pelangkah seharusnya dikembalikan seluruhnya, namun pada kenyataannya hanya sisa uang pelangkah yang dikembalikan. Adapun pendapat hukum masyarakat Desa Tamban Bangun Baru tentang pengembalian uang pelangkah terhadap sahnya perceraian qobla al-dukhûl bahwa tidak berpengaruh apapun terhadap sahnya perceraian, karena sahnya perceraian sesuai syariat Islam. Namun apabila terjadi perceraian, maka berpengaruh terhadap hal-hal yang disyaratkan ada dalam pernikahan hukum adat seperti jujuran dan uang pelangkah.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 14 Jun 2024 08:32
Last Modified: 14 Jun 2024 08:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26723

Actions (login required)

View Item View Item