EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Pasal 38 Poin M Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Sari, Husna (2024) Implementasi Pasal 38 Poin M Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (110kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (879kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (336kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (239kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (611kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (139kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Produk hukum tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Paser yakni Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. peraturan ini mengatur bahwa setiap kepala desa wajib memenuhi persyaratan yakni bersedia bertempat tinggal di desa dimana dia menjabat terhitung sejak dilantik. Di dalam Peraturan Daerah ini juga menyebutkan kepala desa dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa. dalam mekanisme pemberhentian ini Badan Permusyawaratan Desa mengusulkan kepada bupati melalui camat. Di desa Pulau Rantau terdapat asumsi bahwa kepala desa selama menjabat, kepala desa yang terpilih tidak bertempat tinggal menetap dengan rumah permanen di Desa Pulau Rantau sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini sudah terjadi sejak lama sebelumnya kepala desa yang menjabat selama 2 periode dengan selang waktu 12 tahun juga tidak bertempat tinggal di desa selama menjabat. Badan Permusyawaratan Desa selaku lembaga legislatif di tingkat desa juga tidak melakukan musyawarah usul pemberhentian kepala desa sebagaimana Peraturan Daerah Kebupaten Paser Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 38 Poin M Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan mengetahui dampak dari permasalahan Pasal 38 Poin M Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa Di Desa Pulau Rantau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, peneliti melakukan observasi dan wawancara dengan 3 orang Badan Permusyawaratan Desa dan 10 orang masyarakat Desa Pulau Rantau. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi Pasal 38 Poin M Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa studi kasus pemilihan kepala desa Pulau Rantau ini belum terlaksana, terlihat dari kepala desa yang tidak bertempat tinggal sebagaimana diatur di dalam peraturan daerah. selain itu terdapat kendala seperti komunikasi yaitu kurangnya sosialisasi peraturan tersebut, sumber daya yaitu penegakan hukum yang dilakukan dalam penegakan peraturan daerah ini. penelitian ini menemukan bahwa dampak permasalahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Paser berupa kendala administrasi dan hubungan antara kepala desa dengan masyarakat yang tidak dekat dan hanya berinteraksi jika ada hal penting saja dikarenakan rumah kepala desa yang jauh

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 19 Jun 2024 03:39
Last Modified: 19 Jun 2024 03:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26732

Actions (login required)

View Item View Item