Irfandi, Muhammad Sholeh Zuhdi (2024) Pandangan Masyarakat Tentang Saksi Nikah yang Kurang Pendengarannya di Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (80kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (966kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (232kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (359kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (254kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (220kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (122kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (213kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pernikahan merupakan sebuah acara yang sangat penting dalam agama islam, dalam menjalankan sebuah pernikahan tentunya terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut dapat dikatakan sah, diantaranya ialah adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah, saksi nikah, dan ijab kabul. Salah satu rukun yang penting dalam sebuah pernikahan yaitu saksi nikah, yang mana menjadi saksi nikah juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab IV Pasal 25 menyebutkan bahwa syarat menjadi saksi nikah ialah seorang laki-laki, muslim, adil, aqil, baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli. Penelitian ini berfokus pada pandangan masyarakat tentang saksi nikah yang kurang pendengarannya di Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis . Pengumpulan data dilakukuan melalui wawancara dengan sepuluh orang masyarakat yang telah menikah dan memiliki pengetahuan agama di Kecamatan Anjir Muara. Analisis data dilakukan melalui proses editing, klasifikasi, dan kesimpulan, serta analisis deskriptif kualitatif. Dalam hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang saksi nikah yang kurang pendengarannya. Mayoritas informan (sembilan dari sepuluh orang informan) berpendapat bahwa saksi nikah yang kurang pendengarannya tidak sahlah kesaksiannya. Sementara satu informan lainnya berpendapat bahwa saksi nikah yang kurang pendengarannya tetaplah sah dengan syarat adanya orang lain yang hadir dalam acara pernikahan tersebut seperti pegawai KUA dan keluarga dari kedua belah pihak mempelai dan telah diperintahkan oleh penghulu agar semua orang yang berhadir dalam pernikahan tersebut menjadi saksi upaya menutupi kekurangan saksi yang kurang pendengarannya tersebut
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 25 Jun 2024 01:37 |
Last Modified: | 25 Jun 2024 01:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26856 |
Actions (login required)
View Item |