Utari, Yuhana (2024) Implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya. Skripsi, Syariah.
Text
pernyataan keasliaan Baru.pdf Download (438kB) |
|
Text
Awal .pdf Download (2MB) |
|
Text
Abstrak .pdf Download (459kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (996kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (752kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (684kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (521kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (511kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Tambang emas rakyat adalah pertambangan emas yang dilakukan oleh penambang individu atau usaha kecil dengan investasi modal dan produksi yang terbatas. Di Desa Tumbang Masao banyak dilakukannya pertambangan emas rakyat yang mana pertambangan tersebut tidak memiliki izin atau ilegal yang menimbulkan keresahan dikarenakan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu diperlukan peran pemerintahan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao, dan faktor penghambat implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao.Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup, PJ Kepala Desa, Kepolisian Sektor Sumber Barito dan masyarakat penambang emas didesa Tumbang Masao. Hasil penelitian ini. Pertama, Implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao belum terlaksana dengan baik dari segi penegakan hukum maupun dari masyarakat Tumbang Masao, beberapa faktor yang mendorong masyarakat melakukan pertambangan emas rakyat adalah faktor perekonomian, minimnya lapangan pekerjaan, tidak ada pilihan lainhya, dan minimnya sosialisasi pemerintah terhadap pertambangan rakyat. Kedua, Faktor penghambat implementasi UU RI No. 4 Tahun 2009 Jo. UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Terhadap Pelaku Usaha Tambang Emas Rakyat Tanpa Izin di Desa Tumbang Masao, yaitu anggaran, Jarak tempuh yang jauh, dan tidak ada sanksi yang tegas. Selain itu faktor penghambatnya dikarenakan faktor penegak hukum, faktor hukumnya sendiri, faktor sarana dan sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 25 Jun 2024 06:39 |
Last Modified: | 25 Jun 2024 06:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26880 |
Actions (login required)
View Item |