Norhamim, Muhammad (2024) Hukum Penggunaan Alat Pembatas Kecepatan Berkendara di Jalan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (109kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (636kB) |
|
Text
ABSTRAK-1.pdf Download (61kB) |
|
Text
BAB I Hamim-1.pdf Download (348kB) |
|
Text
BAB II Hamim-2.pdf Restricted to Repository staff only Download (297kB) |
|
Text
BAB III Hamim.pdf Download (246kB) |
|
Text
BAB IV Hamim.pdf Download (412kB) |
|
Text
BAB V Hamim.pdf Download (85kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (91kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pekembangan zaman sangat mempengaruhi terciptanya inovasi dan penemuan terbaharu, begitu pula perkembangan transportasi dan jalan, salah satu penemuan kontemporer berkaitan dengan jalan adalah alat pembatas kecepatan. Hukum positif dan hukum Islam memiliki pandangan berbeda dalam penggunaan alat pembatas kecepatan, hukum positif mengatur secar jelas penggunaan alat pembatas kecepatan macam sampai kewenangan penggunanya, sedangkan dalam hukum Islam tidak di atur secara jelas dan tertulis, hukum Islam hanya berpatokan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist bahwa manusia dilarang mengganggu sesama manusia, dan jalan memiliki hak yang harus dipenuhi serta larangan untuk mengganggu hak jalan dan penggunanya apalagi menghalang-halangi serta memberikan mudharat terhadap pengguna jalan. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus terhadap kajian hukum Islam dan hukum positif dengan menelaah peraturan dan buku-buku Islam, terutama peraturan mentri perhubungan tentang alat pembatas dan pengaman jalan dan kitab-kitab fiqih sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini adalah alat pembatas kecepatan secara hukum positif sah dengan peraturan yang komplek dan rinci. Permenhub No 43 tahun 2023 yang terbaru menyebutkan bahwa alat pembatas keceptan terbagi menjad 3 macam, Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table, serta dengan kategori jalan dan bentuk yang sudah di atur. Alat pembatas kecepatan menurut hukum islam tidak di bahas secara rinci dan tertulis, hukum Islam hanya menyebutkan bahwa hak-hak jalan harus dipenuhi, salah satunya jalan tidak boleh di beri gangguan, maka secara umum alat pembatas kecepatan dilarang. Ulama menyebutkan hal serupa dalam bentuk dakkah, ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan dakkah, Imam Nawawi dan Imam Rafi’I mengharamkannya, sedangkan Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ibnu Rafi’ah mebolehkannya selama tidak menimbulkan potensi gangguan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 26 Jun 2024 05:44 |
Last Modified: | 26 Jun 2024 05:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26912 |
Actions (login required)
View Item |