EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektivitas Ketentuan Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 (Menurut Pandangan Hakim Pengadilan Agama)

Madinah, Nuril (2024) Efektivitas Ketentuan Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 (Menurut Pandangan Hakim Pengadilan Agama). Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (77kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak Skripsi Nuril Madinah.pdf

Download (274kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text
lampiran nuril.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan batasan waktu pada alasan perceraian tidak melaksanakan kewajiban nafkah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang jarang digunakan sebagai alasan perceraian. Penelitian ini berfokus pada pandangan hakim Pengadilan Agama terhadap efektivitas ketentuan minimal 12 bulan tidak terpenuhinya kewajiban nafkah sebagai alasan perceraian berdasarkan Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kandangan. Subjek penelitian adalah tiga hakim di masing-masing pengadilan tersebut. Data dikumpulkan melalui wawancara, yang kemudian diolah dan dianalisis secara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut informan, ketentuan minimal 12 bulan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 efektif sebagai salah satu opsi alasan perceraian, dan telah sesuai dengan tujuan dirumuskannya ketentuan tersebut yaitu untuk mencapai asas mempersulit perceraian. Namun, penulis berpendapat bahwa ketentuan ini belum efektif, karena banyak pasangan memilih alasan perceraian lain yang lebih mudah, adanya opsi lain yang lebih cepat, dan ketentuan waktu yang berbeda untuk alasan perceraian serupa dapat menyebabkan kebingungan dan inkonsistensi. Sehingga ketentuan minimal 12 bulan pada alasan tidak melaksanakan kewajiban nafkah menjadi belum efektif.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 27 Jun 2024 05:45
Last Modified: 27 Jun 2024 05:45
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26919

Actions (login required)

View Item View Item