Raihan, Muhammad (2024) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Penambahan Persyaratan Wali Nikah yang Mafqûd. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (4MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (108kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (299kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (206kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (314kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (115kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (111kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (10MB) |
ABSTRAK
Wali dalam pernikahan merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu akad. Proses pencatatan pernikahan yang apabila wali nikahnya mafqûd mempunyai prosedur tersendiri didalam peraturan yang sudah ada. Hal tersebut diatur didalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 5 yang berbunyi “Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hururf c didasarkan atas surat pernyataan dari calon pengantin yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat”. Namun yang terjadi dilapangan ada beberapa KUA yang menambahkan persyaratan berupa pengumuman radio untuk meyakinkan Kepala KUA untuk mencatatkan suatu pernikahan. Penelitian ini berfokus kepada efektivitas penambahan persyaratan dan pendapat kepala KUA Kota Banajarmasin tentang penambahan persyaratan wali nikah yang mafqûd. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah lapangan (field reserch) dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan empat informan yaitu Kepala KUA Kecamatan di Kota Banjarmasin. Analisis data dilakukan melalui proses editing, klasifikasi, dan kesimpulan, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang persyaratan untuk calon mempelai yang wali nasabnya mafqûd. Dari empat KUA Kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin ada dua KUA yang mewajibkan penambahan persyaratan untuk mencatatkan pernikahan yang wali nikahnya mafqûd yaitu KUA Kecamatan Banjarmasin Tengah dan KUA Kecamatan Banjarmasin Barat. Setelah itu ada KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan yang menggunakan pernambahan persyaratan dalam keaadaan tertentu saja. Sedangkan KUA Kecamatan Banjarmasin Utara hanya menggunakan peraturan yang sudah ada tanpa adanya penambahan persyaratan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 28 Jun 2024 07:29 |
Last Modified: | 28 Jun 2024 07:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26935 |
Actions (login required)
View Item |