Jamilah, Jamilah (2024) Praktik Pengangkatan Anak pada Masyarakat Kecamatan Bumi Makmur. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (246kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (201kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (505kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (543kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (360kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (574kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (151kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (212kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (7MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi praktik pengangkatan anak di Kecamatan Bumi Makmur. Praktik pengangkatan anak tersebut dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan. Faktor atau alasan mereka melakukan pengangkatan anak di karenakan mereka tidak mempunyai keturunan. Ini menimbulkan permasalahan terhadap bagian administrasi data dan perwalian/nasab, karena mereka mencantumkan nama si anak angkat kedalam Kartu Keluarga dan mencantumkan nama mereka di Akta Kelahiran si anak. Mereka juga tidak memberitahukan bahwa anak yang mereka angkat bukan anak kandung mereka. Ini juga akan menimbulkan permasalahan ketika mereka remaja dan ingin menikah karena membutuhkan ayah kandung sebagai wali nasab dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriftif kualitatif. Berlokasi di Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut. Pengumpulan datanya dengan menggunakan wawancara. Adapun subjek penelitian ini adalah tiga orang dari tiga keluarga yang melakukan pengangkatan anak yaitu ibu HA dari keluarga pertama selaku ibu angkat, ibu M dari keluarga kedua selaku saudara dari keluarga yang melakukan pengangkatan anak, dan ibu R dari keluarga ketiga selaku saudara dari keluarga yang melakukan pengangkatan anak yang demikian disebut informan. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian menemukan bahwa praktik pengangkatan anak yang dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan, mereka melakukan pengangkatan anak secara langsung. Mencantumkan data anak angkat kedalam kartu keluarga dan membuatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama mereka sebagai orang tua. Alasan mereka melakukan pengangkatan anak dikarenakan mereka tidak mempunyai keturunan. Pada praktik ini dapat menimbulkan masalah yang muncul dalam bagian perwalian atau pernasaban juga bagian administrasi data. Dalam hukum Islam diharamkan menasabkan anak orang lain menjadi 84 anak kandung kita. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan juga harus sesuai dengan hukum Islam agar tidak menimbulkan permsalahan dalam administrasi data dan perwalian nasab
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 28 Jun 2024 08:05 |
Last Modified: | 28 Jun 2024 08:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26938 |
Actions (login required)
View Item |