Jerry., Rahmad (2024) Peran dan Tamggung Jawab Ketua RT dalam Melaksanakan Tugas Pemerintahan (Studi Kasus Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (131kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (154kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (331kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (205kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (180kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (450kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (44kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (139kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam melaksanakan tugas pemerintahan di Kelurahan Pemurus, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018, RT dan RW merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat untuk melayani kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun, dalam praktiknya, banyak warga yang mengalami kesulitan saat mengurus dokumen yang memerlukan tanda tangan atau surat dari Ketua RT, karena Ketua RT sering tidak dapat ditemui atau jarang berada di rumah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi. Melalui wawancara dengan warga setempat, ditemukan bahwa kesulitan sering terjadi saat mengurus surat pengantar untuk keperluan administratif seperti surat domisili. Hal ini menghambat proses administratif yang diperlukan oleh warga dan menunjukkan adanya masalah dalam pemenuhan tugas Ketua RT. Penelitian ini mengkaji secara mendalam peran dan tanggung jawab Ketua RT dalam memenuhi tugas pemerintahan serta dampaknya terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Ketua RT berperan sebagai pemimpin di tingkat RT dengan tugas utama memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kerukunan hidup warga, dan mengorganisir kegiatan kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001, tugas RT meliputi: 1) Pelayanan kepada Masyarakat: RT bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan administratif, seperti pembuatan surat keterangan, pengurusan administrasi kependudukan, serta membantu masyarakat dalam memperoleh layanan publik lainnya. 2) Faktor-faktor Kendala yang menyebabkan lemahnya tanggung jawab ketua RT dalam melaksanakan tugas pemerintahan berbagai kendala mempengaruhi efektivitas Ketua RT dalam melaksanakan tugasnya, antara lain: kurangnya pemahaman terhadap SOP, keterbatasan waktu dan kesibukan pribadi, partisipasi masyarakat yang rendah, potensi tidak demokratis dalam pemilihan ketua RT.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 01 Jul 2024 06:05 |
Last Modified: | 01 Jul 2024 06:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26953 |
Actions (login required)
View Item |