Yani, Mahrida (2024) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Wali Nikah Bagi Janda. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Mahrida.pdf Download (162kB) |
|
Text
Awal Mahrida.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK Selesai.pdf Download (84kB) |
|
Text
PDF BAB I.pdf Download (428kB) |
|
Text
PDF BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (305kB) |
|
Text
PDF BAB III.pdf Download (144kB) |
|
Text
PDF BAB IV.pdf Download (371kB) |
|
Text
PDF BAB V.pdf Download (131kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA Selesai.pdf Download (165kB) |
|
Text
8. LAMPIRAN AKHIR SKRIPSI Selesai.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Peneliti menemukan pasangan yang berstatus janda di kota Banjarmasin menikah tanpa wali nasab yang sudah ditentukan, mereka menikah tanpa sepengetahuan dari wali nasabnya dikarenakan hubungan dengan orang tuanya renggang dan berbagai faktor lain yang membuat dirinya tidak memberitahu kedua orang tuanya. Dari penemuan tersebut peneliti ingin mengetaui bagaimana Pendapat dari Ulama kota banjarmasin tentang wali nikah bagi janda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat beberapa Ulama Kota Banjarmasin tentang hukum janda menikah tanpa wali nikah. Serta penulis ingin mengetahui landasan atau dasar hukum yang digunakan para ulama berdasarkan dari pendapat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan pendekatan mengunakan pendekatan sosiologis hukum. Lokasi penelitian berada di Kota Banjarmasin. Adapun subjek penelitian ada lima orang ulama, objek penelitian yang digunakan adalah pendapat beberapa Ulama yang berada di Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung yang dilakukan penulis berupa tanya jawab. Kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan lima pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh. Akan tetapi dari lima informan tersebut ada dua informan yang memiliki dua pendapat, informan satu mengatakan tidak boleh akan tetapi beliau juga berpendapat boleh asal dalam keadaan darurat, sedangkan informan empat mengatakan tidak boleh berdasarkan imam mazhab Syafi’i imam Hambali, imam Maliki, akan tetapi informan juga berpendapat yang merujuk kepada imam Abu Hanifah yang mengatakan boleh dengan syarat perempuan yang akan dinikahkan tersebut perempuan yang belum baligh , gila dan dungu. Sedangkan pendapat informan dua, tiga dan lima memiliki kesamaan pendapat yang mana pada pendapat tersebut mengatakan tidak boleh.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 02 Jul 2024 02:28 |
Last Modified: | 02 Jul 2024 02:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26972 |
Actions (login required)
View Item |