Khatimah, Husna (2024) Pendapat Hakim di Beberapa Pengadilan Agama Terhadap Permohonan Isbat Nikah yang Tidak Memiliki Anak. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (64kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (147kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (345kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (283kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (177kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (393kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (154kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (220kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya perbedaan pendapat oleh hakim ada yang menolak dan mengabulkan permohonan isbat nikah ketika tidak memiliki anak. Hal ini tidak ada dasar hukum pasti, akan tetapi hakim memiliki pandangan yang berbeda dalam menangani permohonan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan alasan serta dasar hukum hakim Pengadilan Agama Batulicin, Banjarmasin, dan Kuala Kapuas tentang permohonan isbat nikah yang tidak memiliki anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Subjek pada penelitian ini ialah sepuluh orang hakim, tiga hakim pada Pengadilan Agama Batulicin, tiga hakim pada Pengadilan Agama Banjarmasin, dan empat hakim pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Data yang digali adalah mengenai pendapat, alasan, dan dasar hukum hakim terhadap permohonan isbat nikah yang tidak memiliki anak. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, kemudian diolah dengan proses editing, deskripsi, dan matrikasi. Setelah data diolah kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat pada hakim dalam menangani permohonan isbat nikah yang tidak memiliki anak. Beberapa hakim menolak permohonan karena kurangnya alasan hukum dan tidak adanya kepentingan mendesak, selain itu umur pernikahan dan usia saat menikah juga dipertimbangkan. Sebaliknya, hakim akan mengabulkan permohonan dengan pertimbangan bahwa telah memenuhi syarat formal dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku serta harta bersama juga dipertimbangkan. Perbedaan pendapat ini berdampak kepada ketidakpastian hukum ketika para pemohon ingin mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena hakim memiliki pandangan yang berbeda sehingga menghasilkan variasi dalam penetapannya. Dasar yang digunakan sebagai acuan oleh hakim beragam, diantaranya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terkait permohonan isbat nikah poligami atas nikah siri, KHI, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta aspek kepentingan hukum
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 02 Jul 2024 07:07 |
Last Modified: | 02 Jul 2024 07:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26981 |
Actions (login required)
View Item |