EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Batasan Umur Anak terhadap Hak Asuh Pasca Perceraian (Studi Pendapat Ulama Kota Banjarmasin)

Arifin, Gina Shofia (2024) Batasan Umur Anak terhadap Hak Asuh Pasca Perceraian (Studi Pendapat Ulama Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (172kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (250kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (352kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (83kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (147kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi atas beragam pendapat terkait ketentuan batas umur anak terhadap hak asuh pasca perceraian. Ada perbedaan terhadap batasan umur anak yang dikatakan mumayiz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pendapat ulama fikih klasik. Hal tersebut memerlukan peran ulama di Kota Banjarmasin sebagai pembendung perbedaan dan memberikan panduan serta nasihat terkait dengan batasan umur anak terhadap hadanah ini. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pendapat ulama di Kota Banjarmasin beserta dalil yang mendasarinya. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data atau informan penelitian ini ada tujuh orang informan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui wawancara mendalam dan mencatat dokumentasi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan batas umur anak berkenaan dengan mumayiz terhadap hak asuh terdapat perbedaan antara KHI dan kitab fikih klasik. Berdasarkan lima informan berpendapat bahwa umur anak yang mumayiz dalam KHI adalah 12 tahun, dua informan lainnya berpendapat bahwa umur mumayiz anak menurut pendapat ulama fikih klasik adalah kira-kira 7 tahun. Dasar hukum yang digunakan oleh lima informan dalam menentukan batasan umur anak terhadap hadanah adalah KHI Pasal 105, kecuali dua informan lainnya berdasarkan kitab fikih klasik.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 02 Jul 2024 08:14
Last Modified: 02 Jul 2024 08:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26985

Actions (login required)

View Item View Item