EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Akad Nikah menggunakan Nama yang diganti di Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar

Ridha, Ahmad (2024) Praktik Akad Nikah menggunakan Nama yang diganti di Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (305kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (31kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (504kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (922kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (202kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (492kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (189kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (490kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus akad nikah oleh pasangan dengan nama yang berbeda di Kecamatan Beruntung Baru , Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam konteks ini kasus ini terjadi karena adanya akulturasi antara budaya masyarakat banjar dan agama Islam. Pada kasus ini pasangan yang ingin melakukan pernikahan melakukan perubahan nama setelah mempertimbangkan saran dari tuan guru yang ahli dalam bidang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik akad nikah dengan nama yang diganti di Kecamatan Beruntung Baru , Kabupaten Banjar. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang akurat dikumpulkan melalui teknik wawancara. Data diolah dengan editing dan kesimpulan . Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini pasangan tersebut melakukan pergantian nama setelah berkonsultasi dengan tuan guru terlebih dahulu. Dari penelitian yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa pada dasarnya mengubah nama boleh saja karena nabi Muhammad Saw juga pernah melakukannya. Namun permasalahannya ada pada keabsahan akad nikahya karena adanya ketidaksesuaian antara nama asli calon pengantin yang ada di dokumen resmi dengan nama yang disebutkan di saat akad nikah, hal ini menyebabkan akad nikah yang lakukan tidak sah

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 03 Jul 2024 06:16
Last Modified: 03 Jul 2024 06:16
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26997

Actions (login required)

View Item View Item