Whulansari, Sisca (2024) Penolakan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Negara (Analisis Terhadap Penetapan Nomor 64/Pdt.P/PA.Negr). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan .pdf Download (193kB) |
|
Text
Awal sisca.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak (1).pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I sisca.pdf Download (419kB) |
|
Text
BAB II sisca.pdf Restricted to Repository staff only Download (199kB) |
|
Text
BAB III sisca.docx.pdf Download (406kB) |
|
Text
BAB IV sisca.pdf Download (457kB) |
|
Text
Bab V Penutup sisca.pdf Download (35kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (141kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (7MB) |
ABSTRAK
Penulisan ini dilatarbelakangi karena adanya penetapan permohonan isbat nikah dengan Nomor Perkara 64/Pdt.P/2023/PA.Negr yang ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tindakan para Pemohon dalam melangsungkan perkawinan tanpa tercatat oleh pihak berwenang dianggap sikap menggampangkan atau menganggap remeh atau memudah-mudahkan kewajiban pencatatan nikah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan ini serta bagaimana analisisnya terhadap pertimbangan. Jenis penulisan ini adalah penulisan hukum normatif, data diperoleh dari bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data diolah dengan bentuk editing, pengelompokkan dan penafsiran. Analisis data menggunakan teknik deskriptif analisis. Hasil penulisan diketahui bahwa usia perkawinan Pemohon II masih di bawah umur ketika perkawinan dilangsungkan tahun 2018. Dalam pertimbangan hukumnya hakim terlalu mengedepankan kepastian hukum. Sedangkan dalam Islam keadilan lebih diutamakan dalam penegakan hukum. Gustav juga menyatakan apabila terjadi benturan antara kepastian hukum dengan keadilan atau kemanfaatan, maka prioritas utama yang harus ditegakkan adalah keadilan. Karena hakim mengedepankan kepastian hukum menjadikan perbedaan penafsiran Pasal 7 Ayat (3) huruf e yang seharusnya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum diterimanya permohonan ini karena pasal ini secara umum berlaku untuk tiap-tiap perkawinan yang dilakukan di bawah tangan. Alasan yang dianggap hakim tidak beralasan justru sudah cukup beralasan dan sudah dapat dianggap darurat, karena tidak mungkin perkawinan yang tanggalnya telah ada kemudian diubah begitu saja. Dikesampingkannya alat bukti padahal seharusnya alat bukti tersebut dapat dijadikan bukti permulaan berdasarkan teori alat bukti tulisan berupa surat keterangan dan Amar putusan berakhir tidak efesien karena permohonan ditolak, jika majelis hakim benar ingin memberikan keputusan penolakan lebih sesuai alasannya adalah karena perkawinan dilangsungkan di bawah umur
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 03 Jul 2024 06:25 |
Last Modified: | 03 Jul 2024 06:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26998 |
Actions (login required)
View Item |