Azmi, Muhammad Fikri Noor (2024) Pendapat Hakim Tentang Tidak Memuat Batas Waktu Pembayaran Hak Perempuan Pasca Perceraian. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (325kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (177kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (255kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (429kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (218kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (197kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (416kB) |
ABSTRAK
Berberapa perkara cerai talak hanya menemukan dalam amar putusan yaitu subyek, obyek, dan jumlah yang harus dibayar, dalam amar putusan tersebut tidak ada memuat sama sekali tentang batas waktu pembayaran. Berdasarkan observasi awal pada putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PA.Bjm. menyebutkan bahwa pembayaran hak perempuan pasca perceraian dilakukan segera setelah pengucapan ikrar talak dan putusan Nomor 178/Pdt.G/2022/PA.Plk menyebutkan bahwa pembayaran hak perempuan pasca perceraian dilakukan sebelum ikrar talak diucapkan. Dengan perbedaan putusan tersebut bagaimana pendapat hakim tentang pencantuman batas waktu pembayaran hak perempuan pasca perceraian dan alasan tidak menyebutkan batas waktu tersebut dalam amar putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil analisis dari pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang tidak memuat batas waktu pembayaran hak perempuan pasca perceraian seta alasannya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris (lapangan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dihasilkan berupa data deskriptif analitis. menalisis data atau informasi yang di dapat melalui wawancara dengan subjeknya yaitu tiga hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Objeknya adalah Pendapat dan Alasan Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat diketahui bahwa batas pembayaran hak perempuan pasca perceraian memang tidak dicantumkan pada amar putusan. Adapun alasan hakim dalam berpendapat bahwa batas waktu pembayaran hak perempuan pada amar putusan memang tidak disebutkan karena tidak ada aturan yang mengatur tentang batas waktu pembayaran hak perempuan namun pembayaran hak perempuan pasca perceraian dilakukan sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang. Kompilasi Hukum Islam hanya menegaskan kewajiban suami memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada istri, tetapi tidak ada ketentuan yang menjamin nafkah bagi istri jika suami menolak memberikannya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 04 Jul 2024 00:36 |
Last Modified: | 04 Jul 2024 00:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27013 |
Actions (login required)
View Item |